Selamat datang. Selamat belajar, selamat berprestasi. Semoga sukses

Galeri Video

Powered by: Youtube

Kliping Pendidikan

Kliping Berita PNS

Otomotif

wawasan Islam

Kesehatan

loading...
loading...

Ini Gaji Jokowi dan Basuki Bulan Februari 2013--

KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai, sudah saatnya ada kenaikan gaji kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota. Presiden menyatakan, sudah delapan tahun gaji mereka tidak naik. Bagaimana dengan gaji Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama?

Melalui website pribadi www.ahok.org, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memublikasikan tanda terima gaji dan tunjangan yang diterima olehnya. Dalam website pribadinya itu, Basuki tidak hanya memperlihatkan gaji yang diterimanya pada Februari 2013, tetapi juga menunjukkan daftar pembayaran gaji yang diterima oleh Jokowi di bulan yang sama.

Bulan ini, jumlah gaji yang diterima oleh Jokowi setelah dikurangi pajak sebesar Rp 3.448.500. Gaji pokok Jokowi sebesar Rp 3 juta. Adapun Basuki menerima gaji setelah dipotong pajak sebesar Rp 2.810.100. Gaji pokok Basuki sebesar Rp 2,4 juta.
Berikut rincian gaji Jokowi pada Februari 2013:
Gaji pokok: Rp 3.000.000
Tunjangan istri: Rp 300.000
Tunjangan anak: Rp 60.000
Tunjangan beras: Rp 270.000
Potongan pajak penghasilan (PPh): Rp 181.500
Gaji kotor: Rp 3.630.000
Jumlah diterima: Rp 3.448.500

Adapun rincian gaji Basuki adalah sebagai berikut:
Gaji pokok: Rp 2.400.000
Tunjangan istri: Rp 240.000
Tunjangan anak: Rp 48.000
Tunjangan beras: Rp 270.000
Potongan PPh: 147.900
Gaji kotor: Rp 2.958.000
Jumlah diterima: Rp 2.810.100

Basuki juga melampirkan gambar tanda terima tunjangan Jokowi dan Basuki. Jumlah tunjangan yang diterima oleh Jokowi setelah dikurangi pajak sebesar Rp 5.130.000. Sementara itu, Basuki menerima tunjangan yang juga telah dipotong oleh pajak menjadi sebesar Rp 4.104.000.
Dengan jumlah tersebut, pada bulan ini, Jokowi menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 8.578.500. Adapun Basuki menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 6.914.100.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai rencana kenaikan gaji kepala daerah di Indonesia, Jokowi lebih memilih untuk tak berkomentar. Menurut Jokowi, hal itu merupakan kewenangan pemerintah pusat dan ia lebih memilih untuk fokus bekerja.
"Wah, enggak tahulah. Enggak tahu, itu urusannya pemerintah pusat. Enggak ngerti saya," kata Jokowi di Pondok Labu, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2013).

Saat membuka Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Perhimpunan Penyuluhan Pertanian Indonesia (Perhiptani) di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (20/2/2013), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai, sudah saatnya gaji kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, dinaikkan. Presiden mengatakan, sudah delapan tahun gaji kepala daerah tidak mengalami kenaikan.
"Karena dalam jangkauan APBN, maka segera diimplementasikan. Saya kira apa yang sudah disiapkan dengan baik sudah saatnya diimplementasikan untuk keadilan. Yang tidak adil kalau pemimpin minta naik gaji duluan, gaji (pegawai) bawah-bawah tidak dipikirkan. Bukan hanya tidak adil, melainkan salah besar," kata Presiden.
"Namun, ketika semua (pegawai sudah) dipikirkan, tidak keliru kalau bupati, wali kota, dan gubernur mulai dipikirkan karena sudah memenuhi kewajiban dan tugas moralnya. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama bisa diimplementasikan," ujarnya.

kompas.com


loading...
Bagikan artikel ini:
Suka artikel ini?
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Top