Selamat datang. Selamat belajar, selamat berprestasi. Semoga sukses

Galeri Video

Powered by: Youtube

Kliping Pendidikan

Kliping Berita PNS

Otomotif

wawasan Islam

Kesehatan

loading...
loading...

Hukuman kebiri kimia memang terhitung baru di Indonesia. Jenis hukuman ini diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), yang akhir Mei 2016 diresmikan pemerintah.

Perppu Nomor 101 Tahun 2016 itu berisi tentang perubahan kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu ini berisi hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual anak dan pemerkosaan.

Menurut Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, hukuman kebiri kimia diberlakukan untuk pelaku berjenis kelamin pria. Ia akan disuntik hormon wanita yang membuat kadar hormon testosteron lebih rendah.

Dalam Perppu Perlindungan Anak yang diteken Presiden Joko Widodo, ada pasal berisi pemberian sanksi tambahan bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Hukuman bagi mereka adalah kebiri. Persoalannya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur hukuman kebiri ini.

Dokter Menolak Jadi Eksekutor
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir mengatakan, dokter dapat dituntut oleh keluarga pelaku kekerasan seksual bila menyetujui menjadi eksekutor kebiri kimiawi.

Karena itu, Muzakir memahami jika Ikatan Dokter Indonesia menolak untuk menjadi eksekutor dalam hukuman kebiri.
"Kalau diguguat oleh keluarga terpidana, dokter dari sisi hukum bisa kalah," Muzakir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/6/2016).

Aturan mengenai hukuman kebiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Muzakir, dokter berada dalam kondisi dilematis. Dari sisi hukum, pelaku kekerasan seksual adalah terpidana sehingga dokter dapat melakukan pengebirian.

Sisi lain, adanya kesepakatan antara dokter dan pasien yang melandasi tindakan dokter. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Pasal 39 tertulis bahwa praktik kedokteran diselenggarakan berdasarkan pada kesepakatan antara dokter atau dokter gigi dengan pasien dalam upaya untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan.
"Karena tak ada laporan orang sakit itu hukumannya kebiri. Kebiri dilakukan atas putusan pengadilan. Lain halnya dengan hukuman mati. Hukuman itu kan (dilakukan) jaksa," ucap dia.

Menurut Muzakir, penolakan yang diutarakan oleh IDI menjadi tanda bahwa pembuatan Perppu belum melakukan kajian matang dari berbagai analisis, seperti hukum dan kesehatan.
"Kesannya sampai hari ini belum dikaji secara komprehensif yang menyebabkan penolakan, sanksi kebiri itu ditolak banyak orang," ucap Muzakir.
"Pelaksanaannya ditolak oleh para dokter bahkan menteri kesehatan pun menolak tindakan itu," tuturnya.

IDI sebelumnya menyatakan menolak untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri.

Ketua Umum IDI Ilham Oetama Marsis mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman kebiri oleh dokter dianggap melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.

IDI mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual pada anak.

Namun, mereka menolak dilibatkan dalam pelaksanaan hukuman kebiri atau menjadi eksekutor.

Ketua Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK), dr Priyo Sidipratomo mengatakan, dokter tidak akan menggunakan pengetahuannya untuk hal yang bertentangan dengan perikemanusiaan, sekalipun diajak. Hal itu disebutkan dalam sumpah dokter.

"Kalau melanggar, dikeluarkan dari organisasi profesi organisasi. Dokter bertugas hanya untuk kepentingan kemanusiaan. Dalam peperangan pun, dokter harus menyelamatkan manusia, sekalipun itu musuh," kata Priyo.

tabloidbintang.com, tribunnews.com


loading...
Bagikan artikel ini:
Suka artikel ini?
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Top