Selamat datang. Selamat belajar, selamat berprestasi. Semoga sukses

Galeri Video

Powered by: Youtube

Kliping Pendidikan

Kliping Berita PNS

Otomotif

wawasan Islam

Kesehatan

loading...
loading...


Noordin M. Top 30 Januari 2010 jam 22:36 Balas • Laporkan
Sahabat Abdirrahman bin Syamasah pernah mendengar Uqbah bin Amir berkata di atas mimbar, bahwa Rasulullah saw telah bersabda: "Orang mukmin adalah bersaudara dengan mukmin lainnya. Tidak halal bagi seorang mukmin membeli sesuatu yang sedang ditawar saudarainya sesama mukmin. Dari tidak halal bagi seorang mukmin meminang pinangan saudaranya sesama mukmin, kecuali kalau saudaranya itu sudah meletakkan pinangannya." (HR. Muslim).

-------------------------------------------------------------------------------------

Sahabat Ibnu Umar ra berkata, bahwa Nabi saw telah bersabda: "Janganlah seseorang menawar barang yang sedang ditawar orang lain. Dan jangan pula seseorang melamar wanita yang sedang dilamar orang lain, kecuali kalau dia mendapat izin (dari pelamarpertama)." (HR. Muslim).

-------------------------------------------------------------------------------------


Sahabat Abi Hurairah ra telah berkata: "Nabi saw telah melarang seorang pedagang kota menjual sesuatu kepada orang yang hidup di pedesaan, melarang saling mencari-cari kejelekan orang lain, melarang seseorang melamar wanita yang sedang dilamar, dan melarang seorang wanita bertanya menanyakan tentang thalaq yang dijatuhkan kepada wanita lain agar mengetahui apa yang berada di dalam kandungannya." Dalam riwayat lain sahabat Amriri rnemberikan tambahan teks: "Dan melarang pula seseorang menawar barang dagangan yang sedang ditawar orang lain." (HR. Muslim).

Sumber: Grup FB Belajar Mencintai Rasulullah SAW dan Sunnahnya.


loading...
Bagikan artikel ini:
Suka artikel ini?
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Top