Selamat datang. Selamat belajar, selamat berprestasi. Semoga sukses

Galeri Video

Powered by: Youtube

Kliping Pendidikan

Kliping Berita PNS

Otomotif

wawasan Islam

Kesehatan

loading...
loading...



PERTANYAAN...

Shalawat serta salam saya sampaikan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW, beserta sahabatnya, yang saya mulaikan habib munzir almusawa rahimahullah.

Begini bib saya masih kurang begitu jelas menganai thaharah terutama mengenani mandi janabah walaupun baca buku-buku fiqih tapi kurang begitu jelas.

1. Berapa ukuran air yang memenuhi syarat untuk mandi junub?

2. Sah atau tidak mandi janabah dengan menggunakan ember atau bak kecil karena saya di sini hanya rumah kontrakan yang kamar mandinya sangat sempit ?

3.saya masih bingung dengan ukuran 2 kulah, apakah panjang=60 cm,lebar=60 cm dan tinggi =60 cm ( sehingga volumenya 216.000 cm3) ataukah volume nya 60 cm3 ??

4.Apabila setelah kita bersihkan darah haid dari baju kita, tapi masih ada bekas yang tidak bisa hilang, apakah baju itu bisa dipakai buat shalat?

5.bagaimana cara menghilangkan najis air kencingnya kucing?

6.Gimana kalau orang tersebut sebelum berwudhu dia buang air kecil kemudian istinja lalu wudhu dan dilanjutkan jamaah sholat ke masjid, ditengah-tengah dia melakukan sholat saat ruku'/sujud terasa ada air kencing yang keluar, tapi dia melanjutkan sholatnya sampai selesai?

Setelah selesai sholat dia cek ternyata cdnya tidak ada air kencingnya. Hal ini telah berlangsung agak lama tapi dia telah berusaha semampu mungkin untuk hal ini agar dia tidak merasakan keluarnya air kencing tadi.
Yang saya tanyakan apakah sah sholatnya bib, karena ada yang mengatakan hal tersebut adalah mungkin penyakit atau mungkin gangguan setan untuk membuat orang tersebut ragu-ragu dan tidak khusyu' lagi dalam sholatnya."

Terima kasih

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.


JAWABAN Habib Munzir...

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Kemegahan Fatah Makkah semoga selalu melimpah pada anda dan keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
hukum najis tak jatuh kecuali ada kepastiannya, hukum syariah tak bisa dijatuhkan dengan syak wasangka, sebagaimana contoh lainnya adalah dua orang yg berebut tanah yg keduanya mengakui barang itu adalah miliknya, maka dalam syariah tak bisa diakui hal itu miliknya kecuali ada dua saksi yg bersumpah akan kebenaran si pendakwa,

walaupun tanah itu benar benar miliknya dan hakim tahu dengan pasti bahwa orang ini tak bohong, namun tetap hakim tak bisa mengesahkannya kecuali ada dua saksi yg bersumpah atas kebenarannya, demikian dalam hukum pidana dan demikian pula dalam hukum ibadah.

najis tak bisa dibenarkan kecuali ada ciri cirinya dari tiga sifat, yaitu Bau, warna dan rasa.

dengan ketiadaan ketiga sifat ini maka air itu suci kecuali kita melihat sendiri ada orang / hewan yg buang najis ditempat tersebut.Berikut Jawaban tentang Thaharah dan Najis :

1. Batas untuk mandi junub dan wudhu adalah air dua kulak menurut madzhab syafii, yaitu satu seperempat hasta panjang, lebar dan tingginya, kira kira 65cm PXLXT. maka bak kecil sudah cukup.

2. hal diatas adalah bila anda ingin meneggelamkan tubuh/sebagian tubuh padanya, bila anda menciduk dengan gayung, maka ember pun boleh, karena anda tidak menceburkan diri kedalamnya, dan anda mengambil air dari ember itu adalah untuk menciduk, bukan utk mensucikan diri dengan membenamkan sebagian anggota tubuh untuk disucikan didalam ember, maka boleh boleh saja dengan ember, bahkan menciduk air dengan tangan untuk wudhu dari ember pun boleh, karena masuknya tangan ke ember itu adalah untuk menciduk, bukan untuk mensucikan anggota tubuh dengan membenamkannya di ember.

3. betul, yg dimaksud adalah 60cm, Panjang X Lebar X Tinggi .

4. jika sudah berusaha menghilangkannya namun tidak hilang maka dimaafkan dan hukumnya suci

5. najis jika sudah mengering maka tidak menjadi najis jika sentuhan yg kering pula, jika tubuh kita kerin(kulit/baju) lalu ada najis yg sudah kering pula, maka sentuhan kita tidak membuat kita kena najis. jika basah, maka membersihkannya adalah mengguyurnya dg air hingga hilang warna bau dan rasa. jika tiga sifat ini hilang maka ia telah suci, jika sudah berkali kali dibasuh tetap juga tidak hilang maka dimaafkan

6.mengenai hal itu ada dual hal yg perlu saya sampaikan :

*. Shalat tidak batal terkecuali dengan hal yg meyakinkan, dan bahwa hal was was dan syak tak membatalkan shalat, maka shalat sahabat anda tetap sah.

*. ada penyakit yg dalam bahasa Arab disebut "salasilboul" yaitu suatu penyakit berupa seringnya air seni menetes selepas buang air kecil. nah untuk orang yg terkena penyakit ini maka semampunya menghindari buang air kecil sebelum shalat, bila ia terpaksa melakukannya, maka ia wudhu dan lalu segera melaksanakan shalatnya dengan menaruh kapas atau lainnya pd alat kelaminnya, lalu ia shalat. semua yg menetes dalam shalatnya dimaafkan, sebab ini merupakan penyakit yg berkelanjutan, namun dg syarat : ia bersegera dalam wudhunya dan segera melaksanakan shalat.

wallahu a'lam

Silakan klik:
Tata Cara Mandi Junub

Dicopy dari Pesan Untuk anggota Penggemar Grup : majelisrasulullah@ yahoogroups. com


loading...
Bagikan artikel ini:
Suka artikel ini?
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Top