Selamat datang. Selamat belajar, selamat berprestasi. Semoga sukses

Galeri Video

Powered by: Youtube

Kliping Pendidikan

Kliping Berita PNS

Otomotif

wawasan Islam

Kesehatan

loading...
loading...




Bib, saya punya pertanyaan lagi masih seputar najis..

1. Jika najis yang ainnya sudah tidak ada lagi, baik warna, bau dan rasaya sudah tidak ada maka ia kan dihukumi najis hukmi.. nah najis hukmi ini jika terdapat dilanatai, maka apakah ia harus dialirkan air agar suci?
akan sangat merepotkan bib jika kita harus mengalirkan air ke lantai yang saluran pembuangan (lubang pembuangan air) berada agak jauh.. yang ada saya malah akan menambah genangan air yang membanjiri seluruh lantai..
maka selama ini saya berusaha mensucikan lantai yang terkena darah (misalnya), dengan mengelap darah tersebut sampai hilang 3 indikatornya, mengelap dengan lap basah (dengan sumber air mutlak), mengerinkannya lalu mengelap lagi dengan lap basah yang sudah dibilas dengan air mutlak lagi..
apakah sudah benar cara thaharah saya tersebut?
yang jadi pertanyaan saya sebetulnya maksud "mengalirkan" air itu bagaimana? dikucurkan, atau dibasuh/digosok?


2. jika air yang telah dipakai mensucikan najis ain, tentulah mutannajis..
namun jika dipakai untuk mensucikan najis hukmi, yang sama sekalai tidak ada 3 indikator najisnya, lalu air tersebut beberapa tetesannya terciprat pada pakaian kita, apakah termasuk najis yang dimaafkan?

3. Apakah najis hukmi dimaafkan dalam shalat? karena saya pernah membaca, didalam mazhab kita najis yang dima'fu adalah najis yang tidak terlihat oleh mata kita..

4. Apakah najis hukmi bisa menular? misalnya lantai yang terkena setetes air mutannajis yang tidak memiliki 3 indikator najis, telah mengering lalu terinjak kaki yang basah? lalu kaki tersebut menginjak sajadah..
apakah sajadah tersebut duhukumi najis??

5. Apa hukumnya jika sedang shalat keluar darah ?

6.ketika saya membaca bab thaharah dalam al majmu syarah al muhadzdzab, saya jadi merasa amat sangat sulit memenuhi kriteria thaharah yang benar dalam mazhab syafi'i..padahal saya sangat mencintai syar'i dalam mazhab ini..Imam Nawawi bahkan menjelaskan bahwa imam Syafi'i tidak menganggap sah shalat yang wudhunya membuat ia ragu, bahkan jika diperlukan maka orang yang ragu tersebut harus mandi setiap kali mau melaksanakan shalat sampai ia yakin ia suci.

saat ini saya sedang dilanda rasa was2 yang disebabkan oleh kedangkalan ilmu fikih saya bib..

sungguh, niat saya adalah setulus2nya untuk menjalankan syar'i yang benar agar amal ibadah saya diridhai Allah..

namun akhir2 ini perasaan was2 ini semakin menghantui saya..

mohon bimbingannya bib..

jazzakullah
Wassalam.


JAWABAN HABIB MUNZIR.

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. caranya, guyurkan air ...... Baca selengkapnya


loading...
Bagikan artikel ini:
Suka artikel ini?
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Top