Selamat datang. Selamat belajar, selamat berprestasi. Semoga sukses

Galeri Video

Powered by: Youtube

Kliping Pendidikan

Kliping Berita PNS

Otomotif

wawasan Islam

Kesehatan

loading...
loading...


TANYA: Bagaimana pandangan para ulama (madzhab) ttg menggabungkan aqiqah dg qurban?

JAWAB: Adapun tentang niat menggabungkan antara aqiqah dengan kurban didalam hari raya kurban maka terjadi perselisihan dikalangan ulama menjadi dua pendapat. Sebagian dari mereka ada yang membolehkan, yaitu madzhab Ahmad dan orang-orang yang sepakat dengannya.
Sementara sebagian lainnya melarangnya karena tujuannya berbeda. Tujuan dari kurban adalah sebagai tebusan atas diri sedangkan tujuan dari aqiqah adalah tebusan atas anak karena itu tidak bisa keduanya digabungkan.
Tidak diragukan lagi bahwa mengambil pendapat ini (yang kedua) adalah lebih utama bagi orang yang memiliki kelapangan rezeki dan memiliki kemampuan untuk melakukannya. Dan bagi orang yang tidak memiliki kelapangan rezeki maka mengambil pendapat Imam Ahmad lebih utama. (www.islamweb.net)

Madzhab Hanafi menyatakan bahwa aqiqah itu hukumnya boleh, bukan sunnah, dalilnya adalah karena korban pada hari raya idul adlha itu sudah menghapusnya (menashakh). Menurut mereka pendapat ini diriwayatkan dari Aisyah, radiallaahu ‘anha.

Jumhur (Madzhab empat selain Hanafi) berpendapat bahwa aqiqah adalah sunnah, berdasarkan

1. hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik :

سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَنِ الْعَقِيْقَةِ، فَقَالَ : “لاَ أُحِبُّ الْعُقُوْقَ”، وَكَأَنَّهُ إِنَّمَا كَرِهَ الاِسْمَ، وَقَالَ : مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ

Rasulullah shllallaahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang aqiqah, maka dia berkata : “Aku tidak menyukai ‘uquq” (Seolah-olah dia tidak menyukai namanya). Dan dia berkata : “Barangsiapa yang dilahirkan seorang anak untuknya dan hendak beribadah untuknya, maka hendaklah dia melakukannya”. (Al Muwatho’ : II : 628)Disini Rasulullah menjelaskan : “jika …. hendaklah dia mengerjakannya”. Ini menunjukkan tidak wajib. Rasulullah tidak menyukai namanya, karena kata uquq maknanya adalah kedurhakaan.

2. Hadits Rasullah yang menejelaskan bahwa dia melakukan aqiqah untuk Hasan dan Husain dengan seekor kambing seekor kambing. (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Huzaimah. Tetapi Abu Hatim menyatakan hadits itu mauquf. (Bulughul Maram, bab tentang aqiqah). Hadits ini menjelaskan tentan perbuatan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang menyembelih kambing ketuka cucu-cucu beliau dilahirkan. Ini termasuk kategori sunnah fi’liyah yang tidak dengan tegas menyatakan kewajiban.

Di dalam Ushul Fiqih dibedakan antara sunnah qouliyah dan sunnah fi’liyah dalam kaitannya dengan istinbath hukum.

Imam Syafi’I mengatakan : “Aqiqah adalah sunnah mu’akkadah bagi orang yang menanggung nafkah anak tersebut”.

Hikmahnya adalah untuk mengungkapkan syukur kepada Allah dan memupuk semangat kedermawanan, mengundang kerabat dan sanak famili sehingga dapat memupuk rasa persaudaraan.

Adapun Dawud Adh Dhahiri dan mereka yag sependapat dengannya menyatka bahwa aqiqah adalah wajib. (Al Muhalla : V : 178). Dalil mereka adalah sabda Rasulullah :

كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ ، وَيُحْلَقُ ، وَيُسَمَّى

“Setiap anak itu digadaikan kepada aqiqahnya yang disembelih untuknya pada hari ketujuhnya, dicukur dan diberi nama”.

Dahir hadits ini menunjukka bahwa aqiqah adalah wajib, sama wajibnya membayar barang yang gadai untuk hutang.

Ibnu Qoyyim berkata : “Anak itu tidak diperbolehkan untuk memberikan syafa’at kepada kedua orang tuanya. Dzahir hadits ini memunjukkan bahwa diri anak itu dihalangi dari kebaikan yang ditujukan terhadapnya. Kadang-kadang seorang anak itu tidak lengkap mendapatkan kebaikan karena perbuatan kedua orang tuanya, walaupun ia sendiri tidak melaksanakannya, seperti ketika berjima’ tidak menyebut nama Allah, sehingga dia terhindar dari setan ketika dilahirkan. Ini tidak berarti orang tua akan disiksa karena meninggalkan aqiqah. Dan lagi pula hadits ini menunjukkan bahwa sesuatu yang sangat dianjurkan”.

Ini hukum aqiqah. Dari penjelasan ini jelaslah bahwa pendapat jumhur lebih dekat kepada kebenaran dan lebih kuat dalilnya.

Dan yang lebih penting lagi dan sangat harus kita pahami bahwa aqiqah itu diperintahkan kepada orang tua, bukan kepada anak. Jadi jika anak sudah dewasa dan pada masa kecilnya belum di-aqiqah-i, maka dia tidak diperintahkan untuk meng-aqiqah-i dirinya sendiri.

Memang ada sebuah hadits yang menyatakan :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ الْبَعْثَةِ


“Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam meng-aqiqah-i dirinya sendiri setelah diutus”.

Tetapi Imam Baihaqi menyatakan bahwa hadits ini adalah munkar (riwayat orang yang dla’if yang bertentangan dengan orang yang dla’if pula). (Sunan Baihaqi : II : 157, no. hadits : 19750). Bahkan Imam Nawawi menyatakan bahwa hadits ini adalah bathil. (Subulus Salam, VI : 329)

Ada sebagian ulama dalam madzhab Hambali dan Maliki yang menjelaskan bahwa aqiqah itu tidak dibatasi dengan waktu. Tetapi mereka menjelaskan bahwa perintah aqiqah itu ditujukan kepada bapak, bukan kepada anak. Jadi anak tidak boleh melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri. (Al Fiqhul Islami wa adillatuhu, karya Syeikh Wahbah Az Zuhaili : IV : 286)

Dari penjelasan di atas kita berkesimpulan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkadah. Dan menurut sebagian ulama aqiqah boleh dilakukan ketika anak sudah dewasa oleh bapaknya, bukan oleh dirinya sendiri. Walaupun sebagian yang lain berpendapat bahwa aqiqah itu dibatasi sampai hari ke tujuh seperti pada hadits di atas.

Jika mampu untuk melaksanakan akikah untuk anak dan korban pada waktu idul adlha, maka melakukan keduanya adalah lebih baik.

Jika hanya dapat melaksanakan salah satunya, maka prioritaskan kurban pada hari raya idul adlha terlebih dulu, karena perintah kurban adalah tertuju kepada diri sendiri, berdasarkan hadits : Mulailah dari dirimu sendiri, kemudian orang-orang yang kamu tanggung”. Dan jika kemudian mampu untuk melakukan aqiqah untuk anaknya, maka melaksankan aqiqah itu juga tidak ada salahnya.

Sumber-sumber:
http://www.rumahzakat.org/detail.php?id=2623&kd=A
http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=4&func=view&catid=8&id=19832
http://eramuslim.com/ustadz-menjawab...gan-kurban.htm
http://imamuna.wordpress.com/2009/01/05/tanya-jawab-aqiqah/


loading...
Bagikan artikel ini:
Suka artikel ini?
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Top