Selamat datang. Selamat belajar, selamat berprestasi. Semoga sukses

Galeri Video

Powered by: Youtube

Kliping Pendidikan

Kliping Berita PNS

Otomotif

wawasan Islam

Kesehatan

loading...
loading...


Tanya: Bagaimana hukumnya melakukan onani pd bulan puasa, apakah sama dg berhubungan suami-istri?
Jawab: Onani membatalkan puasa tetapi tdk sama dg berhubungan badan (suami-istri) yg diwajibkan membayar kafarat, ini jika puasa wajib di bulan Ramadahan.

(Sumber: Kliping B.Post Tanya jawab Bersama KH Husin Nafarin,M.A.)


loading...
Bagikan artikel ini:
Suka artikel ini?
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Top