Selamat datang. Selamat belajar, selamat berprestasi. Semoga sukses

Galeri Video

Powered by: Youtube

Kliping Pendidikan

Kliping Berita PNS

Otomotif

wawasan Islam

Kesehatan

loading...
loading...


Tanya: Saya punya teman wanita, di siang hari saya berciumn. Batalkah puasa saya?

Jawab: Puasa anda tidak batal, tetapi pahalanya batal, karena wanita itu bukan istri anda. Berciuman dengan wanita lain (bukan istri), hukumnya haram. Seandainya yg dicium istri anda di kala puasa, maka hukumnya makruh.

(Sumber: Kliping B.Post Tanya jawab Bersama KH Husin Nafarin,M.A.)


loading...
Bagikan artikel ini:
Suka artikel ini?
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Top