loading...
loading...
Tanya: Saya punya teman wanita, di siang hari saya berciumn. Batalkah puasa saya?
Jawab: Puasa anda tidak batal, tetapi pahalanya batal, karena wanita itu bukan istri anda. Berciuman dengan wanita lain (bukan istri), hukumnya haram. Seandainya yg dicium istri anda di kala puasa, maka hukumnya makruh.
(Sumber: Kliping B.Post Tanya jawab Bersama KH Husin Nafarin,M.A.)
loading...