loading...
loading...
Musibah Minggu lalu, 22 Januari 2012 sekitar pukul 11.00 WIB, terjadi saat mobil Xenia B 2478 XI oleh Afriyani Susanti tiba-tiba oleng dan menabrak 13 pejalan kaki di trotoar, termasuk mereka yang baru pulang futsal dari kawasan Monas. Sembilan orang di antaranya tewas.
Saat ini Afriyani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dikenakan tuduhan berlapis: menyetir tanpa STNK dan SIM, merusak fasilitas umum, dan menghilangkan nyawa 9 orang dalam kecelakaan maut di kawasan sekitar Tugu Tani, Jakarta Pusat. Juga menyetir dalam kondisi terpengaruh narkoba.
Pasal berlapis yang menjeratnya adalah Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta membayangi masa depan perempuan 29 tahun itu.
Ini merupakan satu pelajaran bagi kita. Narkoba yg menurut saya sudah merupakan bahaya laten dan sulit dibendung itu memberi efek yg sangat besar, mencelakai orang lain, mempermalukan diri sendiri dan keluarga, dan berpotensi merusak masa depan.
Video ini memperlihatkan suasana sesaat setelah kecelakaan terjadi. Afriyani, sang pelaku pun juga terlihat baru membuka pintu mobilnya dan saat itu sedang diminta KTP-nya (SIM dan STNK tak ada) oleh petugas. Di scene berikutnya, ia sudah nampak berada di luar dan asyik memencet-mencet HP dengan ekspresi yang biasa-biasa saja.
Pastikan kalian sudah merasa sanggup untuk menonton video ini...
Sumber:
http://metro.vivanews.com/news/read/283099-cctv-kemendag-tak-bantu-ungkap-tabrakan-maut
loading...