loading...
loading...
Hasil Putusan MK Soal Gugatan Prabowo-Hatta-- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan terkait gugatan PHPU yang diajukan Prabowo-Hatta. MK menolak seluruh permohonan Prabowo-Hatta.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang putusan MK di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).
Hamdan lantas menutup persidangan yang digelar sejak pukul 14.30 WIB tadi siang. Putusan MK tersebut setebal 4.390 halaman.
"Dengan demikian sidang selesai dan dinyatakan ditutup," kata Hamdan.
Sistem Noken Sah Menurut Hukum karena Dijamin UUD '45
Salah satu dalil dari sekian permohonan Tim Prabowo-Hatta yang ditolak adalah soal keabsahan sistem noken dalam Pilpres 2014.
"Mahkamah menghormati pemberian suara dengan sistem noken atau ikat," bunyi materi putusan MK yang dibacakan Hakim Wahiduddin Adams di Gedung MK Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
MK menerangkan sistem noken tersebut diterima dengan ketentuan, yaitu diadministrasikan dengan baik mulai tingkat TPS dengan C1 sampai tingkat di atasnya secara berjenjang.
Kedua, meski noken diperkenankan, namun KPU harus memperhatikan bahwa terjadi perkembangan di masyarakat pegunungan Papua yang beralih dari sistem noken menjadi sistem coblos.
"Maka mahkamah bependapat penyelenggara pemilu harus pro aktif menyosialisasikan sistem pemilu sesuai perundangan-undangan," lanjutnya.
Dalam pertimbangannya, MK juga mendasari pada putusan sebelumnya tentang sistem noken. Di antaranya putusan nomor 47 tahun 2009 mengenai PHPU Pileg, putusan nomor 14 tahun 2013 PHPU kepala daerah dan putusan nomor 06 tahun 2014 tentang PHPU Pileg 2014.
Noken yang berarti tas atau kantong dari serat kayu itu juga dianggap MK mempunyai makna luhur bagi orang asli Papua dan secara filosofi juga berarti simbol status sosial masyarakat.
"Noken berdasarkan putusan MK nomor 47 tahun 2009 memang sesuai kebudayaan masyarakat asli Papua yang mendiami pegunugan," ujarnya.
"Mahkamah berpendapat sistem pemungutan suara dengan noken sah menurut hukum karena dijamin pasal 18 Undang-undang 1945," tegas hakim konstitusi.
news.detik.com
loading...