Selamat datang. Selamat belajar, selamat berprestasi. Semoga sukses

Galeri Video

Powered by: Youtube

Kliping Pendidikan

Kliping Berita PNS

Otomotif

wawasan Islam

Kesehatan

loading...
loading...

Mengenai Pensiun Pegawai Negeri Sipil-- Program Pensiun PNS merupakan jaminan hari tua berupa gaji pensiun setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dilansir dari laman website taspen di www.taspen.com antara lain :
PT Taspen (Persero) juga melakukan pembayaran pensiun kepada :
-Penerima Pensiun Pejabat Negara.
-Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan.
-Penerima Tunjangan Veteran.
-Penerima Pensiun Anggota TNI/POLRI yang pensiun sebelum April 1989.

Tujuan manfaat uang pensiun dan tunjangan hari tua Pegawai Negeri Sipil adalah untuk :
-Memberikan jaminan hari tua bagi para pegawai negeri atau peserta taspen pada saat mencapai umur usia pensiun.
-Juga sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri peserta taspen setelah yang bersangkutan memberikan pengabdian kepada negara.

PT TASPEN (Persero) atau Tabungan dan Asuransi Pensiun adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil.

Program Tabungan Hari Tua (THT)

Syarat Peserta Tabungan Hari Tua (THT) antara lain adalah sebagai berikut :
- PNS ( tidak termasuk PNS di lingkungan Departemen Hankam).
- Pejabat Negara.
- Pegawai BUMN/BUMD yang terdaftar.

Tahukah anda berapa besar dana pensiun para Pegawai Negeri Sipil? Dana pensiun berdasarkan pemaparan pihak taspen berasal dari 10 persen dana gaji PNS. Gaji PNS 100 persen tersebut sudah dipotong oleh Taspen sebesar 10 persen, dengan rincian:
1) untuk iuran pensiun 4,75 persen,
2) Tunjangan Hari Tua 3,25 persen, dan
3) Askes 2 persen.

Perhitungan pembayaran pensiunnya adalah 60 persen x gaji PNS terahir X x masa kerja. Adapun fasilitas yang diperolah atas potongan Taspen diantaranya asuransi kesehatan, asuransi kematian tertanggung PNS yakni Suami atau Istri, anak sampai yang ke-2. Lalu, siapa yang mendapatkan pensiun? Pensiun didapatkan oleh PNS yang bersangkutan. Jika meninggal diteruskan kepada suami atau istri bersangkutan.

Jika sudah mau masuk masa pensiun para pensiunan diharap juga segera mengurus SK Pensiun, dan juga surat penghentian pembayaran gaji dari Depkeu. Setelah mendapatkan SK pensiun maka pensiunan bisa dibayarkan. SK Pensiun itu ibarat surat sakti, ia bisa diagunkan ke Bank. Sebaiknya SK pensiun jangan dipinjamkan ke orang lain termasuk fotokopiannya.
Pensiun dapat dihentikan jika janda atau duda PNS tersebut menikah lagi.
Sumber: trijayafmplg.net, taspen.co.id


loading...
Bagikan artikel ini:
Suka artikel ini?
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Top