Selamat datang. Selamat belajar, selamat berprestasi. Semoga sukses

Galeri Video

Powered by: Youtube

Kliping Pendidikan

Kliping Berita PNS

Otomotif

wawasan Islam

Kesehatan

loading...
loading...

Yang berhak menerima pensiun janda atau duda, adalah isteri (isteri-isteri) PNS pria, atau suami PNS wanita yang meninggal dunia/ tewas, atau penerima pensiun pegawai negeri yang meninggal dunia dan mereka sebelumnya sudah terdaftar sebagai isteri/ suami sah PNS yang bersangkutan.
Besarnya Pensiun Janda/Duda adalah 36% dari dasar pensiun,dengan ketentuan:
Apabila terdapat lebih dari seorang yang berhak menerima pensiun janda besarnya bagian pensiun janda untuk masing-masing isteri adalah 36% dari dasar pensiun dibagi rata antara isteri-isteri itu.
Besarnya pensiun janda/duda dimaksud diatas, tidak boleh kurang dari 75% dari gaji pokok terendah menurut peraturan gaji yang berlaku bagi almarhum suami / isterinya.
Besarnya pensiun janda/duda PNS yang tewas adalah 72% dari dasar pensiun, dengan ketentuan :
Apabila terdapat lebih dari seorang isteri yang berhak menerima pensiun maka besarnya bagian pensiun janda untuk masing-masing isteri 72% dari dasar pensiun dibagi rata isteri-isteri.
Jumlah 72% dari dasar pensiun termaksud diatas, tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan gaji yang berlaku bagi almarhum suami/isteri.

Pemberian Pensiun
Pemberian pensiun PNS, Pensiun janda/duda dan bagian pensiun janda ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang memberhentikan PNS yang bersangkutan, di bawah pengawasan dan koordinasi Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pendaftaran Isteri/Suami/Anak.
Pendaftaran isteri(isteri-isteri)/suami/anak sebagai yang berhak menerima pensiun janda/duda harus dilakukan PNS yang bersangkutan sesuai petunjuk kepala BKN. Pendafataran lebih dari seorang isteri sebagai yang berhak menerima pensiun harus dilakukan dengan sepengetahuan tiap-tiap isteri yang didaftarkan.
Jika hubungan perkawinan dengan isteri/suami yang telah terdaftar terputus, maka terhitung mulai tanggal perceraian berlaku, sah isteri/suami itu dihapus dari daftar isteri/suami yang berhak menerima pensiun
Anak yang dapat didaftarkan sebagai anak yang berhak menerima pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda adalah
a) Anak-anak PNS atau penerima pensiun pegawai dari perkawinannya dengan isteri/suami yang didaftar sebagai yang berhak menerima pensiun janda/duda
b) Anak-anak PNS wanita atau penerima pensiun wanita
Yang dianggap dilahirkan dari perkawinan yang sah ialah kecuali anak-anak yang dilahirkan selama perkawinan itu, juga anak yang dilahirkan selambat-lambatnya 300 hari sesudah perkawinan itu terputus.
Pendaftaran isteri (istri-isteri)/anak (anak-anak) sebagai yang berhak menerima pensiun janda harus dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun sesudah perwaninan/kelahiran.

Syarat Permintaan Pensiun Janda/Duda
Untuk memperoleh pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda, janda –janda/duda yang bersangkutan mengajukan surat permintaan kepada pejabat yang berwenang dengan disertai :
Surat keterangan kematian atau salinannya yang disahkan oleh yang berwajib
Salinan surat nikah yang disahkan oleh yang berwajib
Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh yang berwajib yang memuat nama, tanggal kelahiran dan alamat mereka yang berkepentingan
Surat keputusan yang menetapkan pangkat dan gaji terakhir pegawai yang meninggal dunia.
Pemberian pensiun janda/duda atau bagian pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda kepada anak (anak-anak) termaksud, dilakukan atas permintaan dari atau atas nama anak (anak-anak) yang berhak menerimanya.
Permintaan dimaksud di atas harus dilengkapi dengan :
Surat keterangan kematian atau salinannya yang disahkan oleh yang berwajib
Salinan kelahiran anak (anak-anak) atau daftar susunan keluarga pegawai yang bersangkutan yang disahkan oleh yang berwajib, yang memuat nama, alamat dan tanggal lahir dari mereka yang berkepentingan
Surat keterangan dari yang berwajib yang menerangkan bahwa anak (anak-anak) itu tidak pernah kawin dan tidak mempunyai penghasilan sendiri
Surat keputusan yang menetapkan pangkat dan gaji pokok terakhir pegawai atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia.

Kepala kantor dimana PNS yang meninggal dunia terakhir bekerja, berkewajiban untuk membantu agar pengiriman surat-surat permintaan beserta lampiran-lampirannya termaksud diatas terlaksana selekas mungkin.
Pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda diberikan mulai berlaku pada bulan berikutnya PNS atau penerima pensiun pegawai yang bersangkutan meninggal dunia atau mulai bulan berikutnya hak atas pensiun janda/bagian pensiun janda itu diperoleh oleh yang bersangkutan. Bagi anak yang dilahirkan dalam batas waktu 300 hari setelah PNS atau penerima pensiun meninggal dunia, pensiun janda/bagian pensiun janda diberikan mulai bulan berikutnya tanggal kelahiran anak itu.

Berakhirnya hak pensiun janda/duda
Pemberian pensiun janda /duda atau bagian pensiun janda berakhir pada akhir bulan :
janda/duda yang bersangkutan meninggal dunia;
Tidak lagi terdapat anak yang memenuhi syarat-syarat untuk menerimanya.

Pembatalan Pensiun janda/duda.
Pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda yang diberikan kepada janda Pensiun/duda yang tidak mempunyai anak, dibatalkan jika janda /duda yang bersangkutan menikah lagi, terhitung mulai bulan berikutnya perkawinan itu di langsungkan.
Apabila kemudian khusus dalam hal janda (janda-janda) perkawinan termaksud diatas terputus, maka terhitung dari bulan berikutnya kepada janda yang bersangkutan diberikan lagi pensiun janda atau bagian pensiun janda yang telah dibatalkan, atau jika lebih menguntungkan, kepadanya diberikan pensiun janda yang dapat diperolehnya karena perkawinan terakhir.

Hapusnya Pensiun Pegawai/ Pensiun Janda/Duda
Hak untuk menerima pensiun pegawai atau pensiun janda/duda hapus :
Jika penerima pensiun tidak seizin pemerintah menjadi anggota tentara atau Pegawai Negeri suatu negara asing;
Jika penerima pensiun pegawai / pensiun janda atau duda atau bagian pensiun janda menurut keputusan pejabat/ badan negara yang berwenang dinyatakan salah melakukan tindakan atau terlibat dalam suatu gerakan yang bertentangan dengan kesetiaan terhadap negara dan haluan negara yang berdasarkan pancasila;
Jika ternyata bahwa keterangan-keterangan yang diajukan sebagai bahan untuk penetapan pemberian pensiun pegawai atau pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda,tidak benar dan bekas PNS atau janda/duda/anak yangbersangkutan sebenarnya tidak berhak diberikan pensiun.
Dalam hal-hal tersebut pada angka (1) dan (2) di atas, maka surat keputusan pemberian pensiun dibatalkan, sedang dalam hal-hal tersebut angka (3) surat keputusan termaksud dicabut.

Sumber: https://docs.google.com/document/d/1psWLW4NmI7WogIYMJcBOQbLUDbXs60n5P57xabjoMmY/edit


loading...
Bagikan artikel ini:
Suka artikel ini?
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Top