Rabu, 02 April 2025

headlines

    12:31
Selamat datang. Selamat belajar, selamat berprestasi. Semoga sukses

Galeri Video

Powered by: Youtube

Kliping Pendidikan

Kliping Pendidikan

Kliping Berita PNS

Kliping Berita PNS

Otomotif

Kliping Otomotif

wawasan Islam

Kesehatan

loading...

Cara Mengetahui Besaran Gaji Pensiun dan Tunjangan Hari Tua PNS-- Berikut ini langkah cara cek estimasi gaji pensiun PNS dan Tunjangan Hari Tua (THT) Pegawai Negeri Sipil :

Baca: Mengenai Pensiun Pegawai Negeri Sipil
  1. Kunjungi alamat website : http://e-klim.taspen.com/eklim/estimasi.
    Maka tampilannya akan seperti gambar berikut:
  2. Silakan login dengan memasukkan NIP Lama/Baru yang terdiri dari angka 9 digit dan tanggal lahir.
    Setelah itu akan tampak tampilan DISPLAY DATA PESERTA seperti ini:
    Silakan scroll (gulung layar) ke bawah akan nampak tautan (link) yang bisa kita klik untuk mengetahui estimasi gaji pensiun dan THT kita (lihat tanda panah pada gambar berikut):
loading...
href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgm9POUlBMONjey6OyRvmJZM8VbxEOYoL5S0ELDdGs6QXic4CoEBS3AVCplCKQKmmaA25Qo34pYXfRro11kba_UYCFrnBLFce7OQZaVhsw1JKnqmBe7I6cyb05LvF39NBsGM9_pkCykyteh/s1600/estimasi+pensiun3.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;">
  • Silkan klik saja link yang ditunjukkan oleh tanda panah seperti gambar di atas, maka tampilannya akan seperti ini:
  • Masukkan kembali NIP/NO_KPE Anda, lalu klik tombol "Submit".




  • Silakan scroll (gulung layar) ke bawah akan nampak tautan (link) yang bisa kita klik untuk mengetahui estimasi gaji pensiun dan THT kita, seperti tampak pada gambar berikut:
    Estimasi ini dihitung berdasarkan pangkat dan besaran Gaji Pokok PNS pada data saat ini, Nilai estimasi dapat berubah besarannya tergantung gaji pokok terakhir saat pengajuan klaim pensiun(Pensiun/Meninggal/Keluar).




    e-klim.taspen.com


    loading...
    Bagikan artikel ini:
    Suka artikel ini?
    «
    Next
    Sinopsis Film "PERFECT DREAM"
    »
    Previous
    Pensiun Janda/Duda: Berakhirnya, Batalnya, dan Hapusnya