Sabtu, 05 April 2025
Selamat datang. Selamat belajar, selamat berprestasi. Semoga sukses

Galeri Video

Powered by: Youtube

Kliping Pendidikan

Kliping Pendidikan

Kliping Berita PNS

Kliping Berita PNS

Otomotif

Kliping Otomotif

wawasan Islam

Kesehatan

loading...

loading...
320px;">MENYERAHKAN ZAKAT LANGSUNG

Tanya: Bolehkah mengeluarkan zakat uang/harta diberikan langsung pada yg berhak menerimanya atau melalui tuan guru aetelah itu baru diserahkan pada yg berhak?
Jawab: Menyerahkan zakat uang/harta boleh langsung kepada yg berhak, boleh melalui.......Baca Selengkapnya


loading...
Bagikan artikel ini:
Suka artikel ini?
«
Next
"Lailatul Qadr" di Malam Ganjil
»
Previous
Tata Cara Mandi Junub