Selamat datang. Selamat belajar, selamat berprestasi. Semoga sukses

Galeri Video

Powered by: Youtube

Kliping Pendidikan

Kliping Berita PNS

Otomotif

wawasan Islam

Kesehatan

loading...
loading...


Tanya: Apa hukumnya orang yg beberapa kali keluar dari agama Islam dan berapa kali batasnya?
Jawab: Seorang muslim yg keluar dari agama Islam disebut murtad, kepadanya diharapkan nertaubat dan kembali ke ajaran Islam. Bila dia bersedia kembali, maka taubatnya diterima. Demikian menurut mazhab Syafi'i dan dari Imam Ahmad serta satu pendapat dari kalangan mazhab Hanafi.
Namun menurut sebagian pendapat dari kalangan mazhab Syafi'i dan Abu Hanifah, ada beberapa pendapat, tobatnya orang munafik tidak bisa diterima.
Jika sekiranya murtadnya itu berulang-ulang, maka sebagian ulama berpendapat taubatnya tetap diterima sesuai dg nash umum, bahwa siapa pun yg bertaubat, Allah tetap menerima taubatnya.
Tetapi menurut pendapat yg lain orang murtad yg berulang-ulang taubatnya tidak diterima karena perilaku demikian jelas meremehkan dan merendahkan ajaran Islam.
Hal ini berdasarkan surah An-Nisa 137 yg artinya: "Sesungguhnya orang2 yg beriman, kemudian kafir, kemudian beriman, kemudian kafir lagi; kemudian bertambah kekafirannya, maka sekali-kali Allah tidak akan memberi ampunan kepada mereka, dan tidak pula menunjuki mereka jalan yg lurus." Lihat kitab Ar-Riddah anil Islam oleh Abdullah bin Ahmad Qadiri, Jamiyah Islamiyah Madinah al-Munawarah hlm. 100-101.

Sumber: Kliping koran B.Post (Rubrik Tanya-jawab brsma KH Husin Nafrin,M.A.)


loading...
Bagikan artikel ini:
Suka artikel ini?
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Top