Selamat datang. Selamat belajar, selamat berprestasi. Semoga sukses

Galeri Video

Powered by: Youtube

Kliping Pendidikan

Kliping Berita PNS

Otomotif

wawasan Islam

Kesehatan

loading...
loading...


Dalam dengar pendapat dengan Komisi X DPR hari ini, Nurdin Halid akui telah mengubah Statuta FIFA. "Karena statuta FIFA hanya menjadi acuan, setiap negara boleh mengadopsi walaupun tidak harus sama," katanya.
Statuta yang dimaksud adalah Pasal 32 Ayat (4) yang menyatakan “... must not have been previously found guilty of a criminal offense ...” yang dalam terjemahan Bahasa Indonesia-nya adalah “... tidak pernah dinyatakan bersalah dalam tindak pidana ...”
Diubah PSSI (NH) menjadi “... tidak sedang dinyatakan bersalah dalam tindak pidana pada saat kongres ...”

Jadi, hanya di Indonesia saja, sebuah organisasi (sepakbola) dapat dipimpin oleh koruptor. Bukankah itu sangat merendahkan bangsa? Negara lain tidak, sedangkan Indonesia boleh????
Wah wah wah.......

Kalupun alasan bahwa Statuta FIFA bisa diubah dapat diterima, tapi jangan mengubah hal yang sifatnya fundamental dong. Apalagi yang menyangkut moral.... Koruptor jelas bertentangan dengan moral!!! Hhhh, Nurdin, Nurdin....


Baca juga:
# KISRUH PSSI: Indonesia Banyak Memiliki Orang Pintar, Tapi.....
# PSSI di bawah Rezim Nurdin Halid
# Timnas U-23: Ada Pemain Calon Naturalisasi
# Membandingkan LSI (PSSI) dengan LPI
# Timnas U-23: Kumpulan Anak Muda Berbakat


loading...
Bagikan artikel ini:
Suka artikel ini?
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Top