Inilah Rincian Gaji dan Fasilitas yang Diterima Anggota DPR Periode 2014-2019-- Para anggota DPR yang baru dilantik untuk periode jabatan 2014-2019 akan menerima insentif sebesar Rp 10 juta per bulan, diluar gaji pokok dan tunjangan lainnya. Selain itu, mereka juga mendapat subsidi uang muka pembelian mobil dinas. Adapun insentif sebesar Rp 10 juta yang dimaksud mengacu pada bantuan sementara bagi anggota Dewan yang belum memiliki rumah.
"Sampai Desember (2014, rumah dinas) belum bisa ditempati. Anggota (yang belum dapat rumah dinas) dapat uang pengganti akomodasi sekitar Rp 10 juta-an," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (3/10), dikutip dari Kompas.
"Bisa jadi (uangnya untuk) menyewa apartemen, kalau nyewa kos-kosan paling cuma Rp 2 juta," ujar Dede.
Mobil Dinas dan Gaji Pokok Anggota DPR Terkait penyediaan mobil dinas, Dede tidak menjelaskan dengan gamblang. Dia hanya menyebut mobil dinas yang digunakan harus layak.
"Parameter kenyamanan kan beda-beda, saya suka Jeep, kalau ibu-ibu cenderung suka sedan. Standarnya bukan pada jenis, tapi harus dilihat juga sisi penghematan anggarannya," ucap Dede.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti mengatakan tidak ada penambahan fasilitas apapun untuk anggota DPR yang baru. Dipastikan fasilitas yang diterima akan sama dengan pendahulunya. Untuk gaji pokok, per bulan tiap anggota DPR mendapat Rp 4,2 juta per bulan. Di luar itu, juga ada tunjangan lain, seperti tunjangan untuk keluarga, tunjangan pembayaran listrik, kesehatan, dan lainnya. Total pendapatan bersih antara Rp 58-60 juta per bulan. Selain gaji pokok, juga menerima fasilitas berupa rumah dinas, ruang kerja, dan uang muka pembelian mobil setara mobil Toyota Innova, bagi setiap anggota DPR periode 2014-2019. Nilai nominalnya tak lebih dari Rp 150 juta.
"Jadi mohon maaf, tidak ada penambahan fasilitas untuk anggota DPR yang baru. Semua sama, termasuk bantuan untuk uang muka pembelian mobil," ucap Win.
Data FITRA Sebagai bagian dari transparansi pendapatan pejabat negara, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) melansir rincian pendapatan anggota DPR:(Nay)
Penghasilan Gaji pokok Rp 4,2 juta
Tunjangan suami istri Rp 420.000
Uang paket Rp 2 juta
Tunjangan jabatan Rp 9,7 juta
Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.594.345
Total penghasilan kotor Rp 17.914.345
Potongan-potongan
Iuran wajib 10 persen Rp 462.000
Pajak penghasilan PPH Rp 1.594.345
Total potongan Rp 2.056.345
Penghasilan kotor (Rp 17.914.345) dikurangi potongan (Rp 2.056.345), mendapatkan penghasilan bersih Rp 15,858 juta.
Penerimaan lain-lain: Tunjangan listrik dan telepon Rp 5,5 juta
Tunjangan peningkatan komunikasi intensif Rp 14,14 juta
Tunjangan kehormatan alat kelengkapan dewan Rp 3,72 juta
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan Rp 7,5 juta
Tunjangan penyerapan aspirasi masyarakat Rp 8,5 juta
Tunjangan peningkatan fungsi legislasi Rp 5 juta
Tunjangan peningkatan fungsi anggaran Rp 5 juta
Jumlah penerimaan lain-lain Rp 49,36 juta.
Jumlah 49.360.000 itu dipotong dengan macam-macam pajak Rp 6.579.000 sehingga penerimaan bersih lain-lain ini menjadi Rp 42,781 juta.
Penjumlahan dari penghasilan bersih dan penerimaan bersih bagi tiap anggota Dewan yang masuk kantong per bulan sebesar Rp 58,639 juta.
Sumber:
kompas.com
infospesial.net