Jawab: Perlu dibedakan antara berzina di siang hari ramadhan dengan suami istri yg berjimak di siang hari Ramadhan.
Suami istri yg berjimak di siang hari Ramadhan dalam keadaan puasa maka terkena dosa besar, kafaratnya adalah puasa 2 bulan terturut turut atau memberi makan 60 orang miskin dg lauk yg sepantasnya (bukan hanya beras sebagaimana zakat fitrah),
Sedangkan jika pria dan wanita yg berzina di siang hari Ramadhan terkena dosa sangat besar, namun hanya wajib qadha puasa 1 hari itu saja.
Hendaknya ia bertobat karena dg kesungguhannya dalam memohon ampun pada Allah SWT dan berusaha bersungguh sungguh menjauhi perbuatan itu dan tak mengulanginya, maka Allah swt Maha memaafkan kesalahan hamba Nya.
Sumber: Grup Facebook Majelisrasulullah