loading...
loading...
Tanya: Saya seorang pelaut (musafir), tiga kali tdk melaksanakan shalat Jumat artinya kafir. Bagaimana hukumnya utk seorang musafir seperti saya?
Jawab: Seorang musafir tidak wajib fardhu Jumat, jd tdk termasuk kafir. Ttg jika seorang musafir ikut shalat Jumat, maka shalatnya tetap sah.
Sumber: Kliping koran B.Post (Rubrik Tanya-jawab brsma KH Husin Nafrin,M.A.)
loading...