Selamat datang. Selamat belajar, selamat berprestasi. Semoga sukses

Galeri Video

Powered by: Youtube

Kliping Pendidikan

Kliping Berita PNS

Otomotif

wawasan Islam

Kesehatan

loading...
loading...



TANYA: Pada 'idul adha yang akan datang, saya akan melaksanakan aqikah anak saya (laki-laki) juga anak saudara saya (laki-laki), lalu jumlah kambingnya empat ekor, rencana akan saya tambah tiga ekor kambing lagi utk kurban agar menjadi 7 ekor (setara dgn seekor sapi). Bagaimana hukumnya kalau saya gabungkan 'aqikah ini dengan kurban, dan saya ganti 7 ekor kambing tadi menjadi seekor sapi?

JAWAB: Didalam permasalahan ini, seperti keinginan anda untuk menggabung kan aqiqah anak anda dengan anak saudara laki-laki anda dan menjadikannya satu ekor sapi maka para ulama berselisih pendapat didalam membolehkannya.
Diantara mereka ada yang melarangnya, yaitu dari kalangan para ulama Hambali sebagaimana tertera didalam kitab-kitab mereka. Al Mardawi didalam kitabnya “al Inshaf” mengataan bahwa sandainya seseorang beraqiqah dengan seekor onta atau sapi maka tidaklah diperbolehkan kecuali seluruhnya. Terdapat nash dari Ahmad bin Hambal bahwa dirinya melarang hal ini.
Sedangkan para ulama Syafi’i membolehkan bergabung dalam satu ekor onta atau sapi, demikian disebutkan Nawawi didalam kitab “Al Majmu’”
Kemudian orang-orang yang membolehkan penggabung—kalangan Syafi’iyah—mengqiyaskan aqiqah dengan ibadah kurban dan daging sembelihan pada saat haji. (Fatawa Syabakah Islamiyah 2/1006)

Sumber-sumber:
http://www.rumahzakat.org/detail.php?id=2623&kd=A
http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=4&func=view&catid=8&id=19832
http://eramuslim.com/ustadz-menjawab...gan-kurban.htm
http://imamuna.wordpress.com/2009/01/05/tanya-jawab-aqiqah/


loading...
Bagikan artikel ini:
Suka artikel ini?
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Top