Selamat datang. Selamat belajar, selamat berprestasi. Semoga sukses

Galeri Video

Powered by: Youtube

Kliping Pendidikan

Kliping Berita PNS

Otomotif

wawasan Islam

Kesehatan

loading...
loading...

Penyalahgunaan Narkoba: Jenis dan Akibatnya--- Narkoba adalah singkatan Narkotika, Obat, dan Bahan Berebahaya. Narkoba merupakan sekelompok obat, bahan atau zat bahan makanan yang jika diminum, diisap, ditelan, atau disuntikkan akan berpengaruh pada kerja tubuh, terutama otak dan sering menimbulkan ketergantungan. Karena pengaruhnya pada kerja otak, narkoba mengubah perasaan, cara berpikir, dan perbuatan seseorang.
Oleh karena itu, masalah narkotika dan psikotropika diatur oleh undang-undang.
Contoh narkotika : candu, heroin (putaw), kokain, dan ganja.
Contoh psikotropika: ekstasi dan shabu, obat tidur dan obat penenang. Barang siapa menggunakan dan memperjualbelikannya secara tidak sah, melanggar hukum dikenakan sanksi hukum. Ada juga narkoba yang tidak diatur oleh undang-undang yaitu zat adiktif lainnya.
Contoh: nikotin, kafein, minuman penyegar, obat penghilang rasa sakit, dan alkohol pada minuman keras. Orang yang biasa merokok atau minum alkohol mudah beralih ke penggunaan narkoba lain.

Penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan narkoba oleh seseorang bukan untuk tujuan pengobatan, melainkan agar dapat menikmati pengaruhnya. Namun, jika pemakaiannya dihentikan pengaruhnya itu hilang. Setelah itu muncul perasaan tidak enak dan untuk menghilangkannya, ia menggunakan narkoba lagi. Akhirnya menjadi ketergantungan. Orang yang ketergantungan narkoba, walaupun tubuhnya tampak sehat, namun sebenarnya ia sakit.

Gejala yang sering timbul terhadap ketergantungan narkoba disebut gejala putus zat atau sakaw (sakit karena putaw) dan toleransi, yaitu meningkatnya jumlah kebutuhan tubuh akan narkoba. Akibatnya menjadi mudah tersinggung, marah, bersikap kasar, sulit berkonsentrasi, mudah lupa, malas bekerja, malas belajar, dan dapat terlibat dalam tindakan kriminal untuk membeli narkoba, bahkan juga mencuri.

Pemakaian narkoba yang berlebihan (overedosis) dapat menyebabkan kematian, kerusakan beberapa organ tubuh (hati, jantung, paru-paru, dan sebagainya) dan menimbulkan berbagai penyakit berbahaya yang sulit disembuhkan, seperti kanker paru, HIV/AIDS, hepatitis, bahkan gangguan jiwa.
Penyalahgunaan narkoba adalah korban yang harus ditolong dan dirawat, bukan dihukum, kecuali jika melanggar hukum. Upaya pemulihannya, dibutuhkan dukungan dari orang-orang yang mengasihi dan mempedulikannya.

Dikutip dari: buku "Menangkal Narkoba dan Kekerasan, Balai Pustaka


loading...
Bagikan artikel ini:
Suka artikel ini?
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Top