Selamat datang. Selamat belajar, selamat berprestasi. Semoga sukses

Galeri Video

Powered by: Youtube

Kliping Pendidikan

Kliping Berita PNS

Otomotif

wawasan Islam

Kesehatan

loading...
loading...

Hukuman Bagi Penghina Nabi Muhammad SAW Melalui Facebook-- Di bumi Pancasila ini, kerukunan beragama harus dijunjung tinggi karena Indonesia terdiri atas berbagai suku, bahasa, dan agama. Penodaan atas keberagaman itu adalah sebuah pengkhianatan kepada bangsa, negara, dan hukum. Contohnya, dikutip dari Republika, Alexander Aan diancam 30 tahun penjara setelah dianggap melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad di akun Facebook-nya.
Pengadilan di Sumatra Barat menyatakan Alexander bersalah karena menyebarkan informasi yang dapat memicu kebencian dan permusuhan agama.
Dalam account Facebook-nya ia menulis bahwa Tuhan itu tidak ada. Ia juga telah membuat grup atheis di Facebook dan memasang gambar-gambar kartun yang intinya menghina Nabi Muhammad.

Aan menerima vonis tersebut dan meminta maaf. "Agama adalah masalah pribadi dan saya minta maaf kepada semua pihak terkait, termasuk keluarga saya, "kata Aan. Aan diduga orang pertama di Indonesia yang harus masuk penjara karena mengaku tidak beragama.

Pria berusia 32 tahun ini akhirnya divonis penjara 2,5 tahun karena tindakannya itu. Pengadilan Sumatra Barat memutus, Alexander Aan terbukti bersalah melakukan pelecehan agama. Ia menghina Nabi Muhammad, kata hakim.

Sumber: Republika
URL: http://www.republika.co.id/berita/internasional/global/12/06/16/m5omqj-inilah-hukuman-untuk-penghina-nabi-muhammad-di-facebook


loading...
Bagikan artikel ini:
Suka artikel ini?
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Top