loading...
loading...
Sebanyak 1.587 guru di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara harus siap kehilangan haknya. Selain hak tungangan fungsional, para pendidik ini juga akan kehilangan tunjangan profesi. Menurut Kepala Bagian Pendataan Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Amran, penghilangan tunjangan ini sebagai imbas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ia menyebutkan bahwa regulasi itu mengatur pendidikan guru minimal harus sarjana (S1) jika ingin mendapatkan tunjangan.
Amran merinci, di Kota Kendari ada 1.587 yang tidak memenuhi kualifikasi S1. Terdiri dari guru TK 390 orang, guru SD 804 orang, guru SMP 77 orang, SMA 19 guru, SMK 290 guru, dan guru SLB 7 orang. Dari data tersebut, sebanyak 639 orang adalah nonPNS sedangkan 948 orang berstatus PNS.
Meski begitu, para guru yang belum mendapatkan gelar sarjana ini masih diberi kesempatan hingga akhir Desember 2015.
"Para guru yang belum S1, masih diberi kesempatan untuk meningkatkan kualifikasinya hingga akhir Desember 2015. Makanya, kami berharap para guru bisa memanfaatkan waktu yang ada," kata Amran seperti yang dilansir Kendari News (Grup JPNN.com), Selasa (3/3).
Guru yang tidak memenuhi kualifikasi S1 hingga Desember tahun ini lanjut Amran akan kehilangan hak hak subsidi tunjangan fungsional. Tapi khusus tunjangan profesi masih ada toleransi. Guru yang sudah disertifikasi dan sudah memiliki golongan IVa, atau masa kerja diatas 20 tahun, serta usia telah menginjak usia 50 tahun tetap akan mendapatkan hak profesinya.
Batas akhir ketentuan guru harus bersertifikasi dan mengantongi ijazah sarjana (S1) tinggal beberapa bulan lagi. Sesuai UU Guru, seluruh guru yang belum S1 harus menyelesaikan pendidikannya dengan batas akhir Desember 2015.
"Kalau bicara sesuai ketentuan UU, guru-guru yang tidak S1 sampai Desember 2015 ini tidak bisa mengajar," tegas Syawal Gultom, kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Kemendikbud, Senin (30/3).
Dia menambahkan, indeks kompetensi gurunya harus jelas. Hal itulah yang membuat semua guru harus mengantongi ijazah S1.
"Guru-guru yang tidak bersertifikasi dan tidak S1 sampai Desember 2015, sesuai ketentuan UU dilarang mengajar. Tapi, kami harus hati-hati melaksanakan ini karena bisa menyebabkan terjadinya kekurangan guru," terang Syawal.
Dia menyebutkan, hingga saat ini ada sekitar 40 persen guru dari 1,6 juta yang belum mengantongi S1. Syawal mengatakan, pihaknya akan membahas lagi terkait nasib guru-guru itu.
Sumber: Jpnn
loading...