loading...
loading...
Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Sekolah (Jika sekolah hanya memiliki 1 wakil kepala sekolah saja):
Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Wakil Kepala Sekolah adalah membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
- Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan pelaksanaan program
- Pengorganisasian
- Pengarahan
- Ketenagaan
- Pengkoordinasian
- Pengawasan
- Penilaian
- Identifikasi dan pengumpulan data
- Penyusunan laporan
- Wakil Kepala Sekolah bertugas membantu Kepala Sekolah dalam urusan-urusan sebagai berikut: Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Humas.
Berikut tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan (Kaur)
Kepala Urusan Sarana Prasarana mempunyai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai berikut :
- Merencanakan kebutuhan sarana prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar
- Merencanakan program pengadaannya
- Mengatur pemanfaatan sarana dan prasarana
- Mengelola perawatan, perbaikan dan pengisian
- Mengatur pembukuannya
- Menyusun laporan.
Kepala Urusan Hubungan dengan Masyarakat (Humas) memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai berikut :
- Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan Komite Sekolah dan peran Komite Sekolah
- Membina hubungan antara sekolah dengan orang tua/wali murid
- Menjalin hubungan dengan lembaga/instansi terkait dalam rangka pengembangan sekolah.
- Koordinasi dengan semua staf untuk kelancaran kegiatan sekolah
- Menyelenggarakan bakti sosial, karya wisata
- Menyelenggarakan pameran hasil pendidikan di sekolah (gebyar pendidikan)
- Mewakili Kepala Sekolah apabila berhalangan untuk menghadiri rapat masalah yang bersifat umum
- Membuat laporan kegiatan secara berkala.
Kepala Urusan Kesiswaan memiliki tugas dan fungsi (Tupoksi) sebagai berikut :
- Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan 10K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kesehatan, dan kerindangan)
- Mengatur dan membina program kegiatan OSIS meliputi Kepramukaan, Palang Merah Remaja (PMR), Kelompok Ilmiah remaja (KIR), Usaha Kesehatan sekolah (UKS), Patroli Keamanan Sekolah (PKS), dan lain-lain
- Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
- Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
- Mengatur mutasi siswa
- Mengatur program pengembangan diri
- Mengatur program pesantren kilat/kegiatan amaliah ramadhan
- Menyelenggarakan Porseni antar kelas
- Menyusun dan mengatur pelaksanaan pemilihan siswa berprestasi
- Menyeleksi calon untuk diusulkan mendapat beasiswa
- Menyusun dan membuat kepanitiaan penerimaan siswa baru dan pelaksanaan MOS
- Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara berkala.
Kepala Urusan Kurikulum memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai berikut :
- Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
- Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
- Mengatur penyusunan progam pembelajaran (program-program satuan pembelajaran, dan persiapan mengajar, penjabaran dan penyesuaian kurikulum
- Mengatur pelaksanaan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler
- Mengatur pelaksanaan program penilaian, kriteria kenaikan kelas, kriteria kelulusan dan laporan kemajuan belajar siswa, serta pembagian rapor dan STTB
- Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan
- Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar
- Mengatur pengembangan MGMP dan koordinator mata pelajaran
- Mengatur mutasi siswa
- Melakukan supervisi administrasi dan akademis
- Menyusun laporan.
loading...