loading...
loading...
Mulai tahun ini ada dua skema yang akan dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdiknud) untuk mengukur profesionalisme guru, yaitu secara akademis dan non-akademis.
Pengukuran akademis dilakukan dengan rutin menyelenggarakan uji kompetensi guru (UKG) setiap tahun. Pengukuran non-akademis dengan melakukan penilaian terhadap kinerja guru. Demikian ditegaskan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Supranata di Jakarta, Rabu (6/8).
"Mulai tahun ini semua guru baik yang ada di bawah Kemendikbud maupun Kemenag akan menjalani UKG," ujarnya.
Sebelumnya, UKG hanya dilakukan kepada guru yang telah tersertifikasi atau akan disertifikasi.
"Di bawah Ditjen GTK kami akan melakukan tes UKG ke seluruh guru termasuk 318 ribu guru yang ada di Kemenag. Jadi ada 3,8 juta guru yang akan diuji mulai tahun ini untuk tahu potret kompetensinya," kata Pranata.
Dijelaskannya, UKG harus dilakukan secara rutin karena ada target yang harus dicapai. Di 2019 mendatang, kata dia, rata-rata nilai UKG harus mencapai angka delapan. Target tersebut tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) mengenai guru yang terdiri atas tiga poin.
Pertama, meningkatkan profesionalisme, kualitas, dan akuntabilitas GTK. Kedua, meningkatkan kualitas LPTK. Ketiga, meningkatkan pengelolaan dan penempatan guru.
Dirjen Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK) Sumarna Supranata mensinyalir banyak guru yang kompetensinya memble alias rendah.
"Sekarang ini disinyalir kompetensi guru-guru memble tapi kinerjanya bagus. Hanya saja ukuran kinerja itu sangat subjektif, berbeda dengan kompetensi yang ukurannya jelas," kata Pranata, Jumat (7/8).
Dia menyebutkan, selama ini kinerja seorang guru baik atau baik sekali sifatnya subjektif. Itu sebabnya, penilaian kinerja guru ini akan direview lagi dengan melibatkan pihak eksternal dalam penilaian.
Penilaian kinerja guru ini, lanjutnya, untuk mengukur profesionalitas tenaga pendidik dari sisi non akademis. Yang diukur dalam penilaian kinerja guru adalah keterampilan, kehadiran dan motivasi.
"Penilaian kinerja guru selama ini dilakukan oleh atasan langsung guru yaitu kepala sekolah atau pengawas. Penilaian model tersebut bersifat subjektif. Untuk itu diperlukan pihak luar yang juga ikut menilai," ucapnya.
Pranata menambahkan, dalam mekanisme yang sedang disiapkan ini, pihak luar yang bisa ikut menilai di antaranya adalah komite sekolah, masyarakat, bisa juga siswa yang menilai guru secara objektif. Harapannya, penilaian terhadap kinerja guru ini akan mendapatan potret yang lebih baik.
"Guru profesional memiliki kemampuan pedagogik, sosial, dan kepribadian bangsa. Kepribadian bangsa yang dimaksud adalah pribadi yang sesuai dengan visi misi kebangsaan," terangnya.
Ke depan, kata dia, profesionalisme guru harus menjadi demand atau keinginan. Sebagai regulator, pemerintah pusat akan menyiapkan berbagai bentuk pelatihan dan peningkatan kompetensi guru yang bisa dilakukan secara mandiri maupun kelompok. Pembiayaannya bisa dari negara, pemerintah daerah, atau oleh CSR perusahaan.
Sumber: jpnn
loading...