loading...
loading...
Mulai tahun depan, beragam jenis tunjangan PNS akan dilebur menjadi dua jenis tunjangan saja. Skema baru ini diharapkan bisa memacu kinerja abdi negara. Skenario baru penghasilan PNS itu tertuang dalam pasal 79 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalam pasal itu dinyatakan bahwa PNS berhak mendapatkan gaji dan tunjangan. Gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko.
Sedangkan tunjangan terdiri dari dua komponen atau jenis saja. Yakni tunjangan kinerja yang dibayarkan berdasarkan capaian kinerja. Kemudian tunjangan kemahalan yang mengacu indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Dengan skema ini, sudah tidak ada lagi aneka tunjangan seperti tunjangan beras, lauk-pauk, anak/istri, dan sejenisnya.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menuturkan, landasan teknis formulasi baru penggajian PNS itu ada dalam peraturan pemerintah (PP). "Sekarang PP-nya masih dibahas. Insyallah akhir tahun ini selesai," katanya di Jakarta kemarin.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sumedang itu menuturkan dia menjelaskan aneka tunjangan yang sebelumnya ada bakal dimasukkan kedalam komponen gaji. Dengan penggabungan ini, maka gaji yang akan diterima PNS bakal naik. Namun statusnya bukan gaji pokok, melainkan gaji secara keseluruhan.
Sedangkan tunjangan kinerja adalah tunjangan yang selama ini disebut tunjangan remunerasi. Herman mengatakan tunjangan kinerja ini nantinya bakal diterima berbeda-beda antara satu PNS dengan PNS lainnya. Sebab besaran tunjangan kinerja ini merujuk pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Dengan skema baru ini, Herman mengatakan PNS harusnya lebih terlecut untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat semaksimal mungkin. Khususnya untuk mengejar target kinerja yang sudah menjadi kontrak kerjanya.
"Misalnya kalau sering bolos atau terlambat masuk kerja, itu akan dikonversi menjadi rupiah dan memotong tunjangan kinerja," tuturnya.
Sementara itu terkait dengan keuangan negara, Herman mengatakan lebih terpantau rapi. Sebab sudah tidak ada lagi aneka tunjangan yang nominalnya tidak seberapa, tetapi banyak ragamnya. Melalui sistem ini Herman mengatakan pengeluaran keuangan negara untuk belanja gaji pegawai akan lebih terukur dan akuntabel.
Sistem baru penggajian PNS ini bakal diterapkan diantaranya di kalangan guru. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, ketentuan UU ASN itu dengan sendiri bakal berpengaruh pada pemberian tunjangan profesi guru (TPG). Nantinya TPG itu akan dimasukkan dalam jenis tunjangan kinerja.
Jadi jika ada guru yang kinerjanya jelek, misalnya sering bolos mengajar, maka TPG-nya bakal dipotong. Sedangkan selama ini pemberian TPG selalu utuh, tidak terpengaruh pada kinerja guru itu baik atau tidak. "Kita semangatnya ingin menjaga kinerja guru dalam mengajar supaya tetap prima," kata pejabat berkumis itu.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo berharap aturan baru ini tidak sampai merugikan guru. Dia mengatakan jika TPG masuk dalam tunjangan kinerja, nominalnya tidak boleh dikurangi.
"Sebab dalam UU Guru dan Dosen, besaran TPG itu 1 kali gaji pokok," kata dia. Sulistyo prihatin karena merasa ada pihak yang tidak ikhlas guru mendapatkan TPG.
Sumber; jpnn
loading...