PBB ialah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994.
PBB merupakan pajak bersifat kebendaan, secara umum besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
Berdasarkan Pasal 1 UU No. 12 Tahun 1985 Jo UU No. 12 Tahun 1994, yang dimaksud ‘Bumi’ adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah, perairan pedalaman, termasuk rawa-rawa tambak pengairan serta laut wilayah Republik Indonesia.
Seperti dikutip Rumah.com dari www.pajak.go.id, untuk tahun 2016 ini para wajib pajak diberi jangka waktu untuk membayar PBB maksimal 31 Agustus. Jika melebihi tempo yang ditentukan, maka denda sebesar 2% per bulannya ditanggung oleh wajib pajak. Untuk membayar PBB, wajib pajak bisa melakukannya dengan dua cara, yakni online dan offline.
Metode offline
Jika memilih jalur offline atau datang langsung, maka pembayaran dapat dilakukan melalui:
- Bank atau Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran yang tercantum pada SPPT atau;
- Petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi.
Apabila SPPT tahunan yang bersangkutan belum diterima wajib pajak, maka sepanjang STTS sudah tersedia di tempat Pembayaran wajib pajak dapat membayar PBB dengan menunjukkan SPPT tahunan sebelumnya.
Dalam hal wajib pajak membayar atau melunasi PBB-nya melalui petugas pemungut, sebagai bukti pembayaran akan diberikan Tanda Terima Sementara (TTS). Selanjutnya oleh petugas pemungut dimasukkan dalam daftar penerimaan harian (DPH PBB) dan disetorkan ke tempat pembayaran yang telah ditentukan.
Setelahnya petugas pemungut menyetorkan hasil penerimaan PBB dari wajib pajak ke Bank atau KPG tempat pembayaran yang ditunjuk, sebagaimana tercantum dalam SPPT/SKP/STP dengan menggunakan DPH dalam rangkap dengan ketentuan.
Untuk daerah yang tidak sulit sarana dan prasarananya, tetapi berdasarkan pertimbangan perlu ditunjuk petugas pemungut, penyetoran dilakukan setiap hari. Sedangkan untuk daerah yang sulit sarana dan prasarananya, penyetoran dapat dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sekali.
Metode online
Untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, pembayaran PBB juga dapat dilakukan melalui tempat pembayaran elektronik yang disediakan bank seperti ATM/teller/fasilitas lain. Keuntungan pembayaran PBB melalui tempat pembayaran elektronik ini adalah:
- Melayani pembayaran PBB atas objek pajak di seluruh Indonesia;
- Tidak terikat pada hari kerja dan jam operasional bank untuk pembayaran PBB;
- Terhindar dari antrian di bank pada saat pembayaran PBB.
Bank yang menyediakan fasilitas elektronik adalah:
- ATM dan Counter Teller Bank DKI untuk objek pajak yang berada di wilayah Propinsi DKI Jakarta.
- ATM dan Counter Teller Bank Jatim untuk objek pajak yang berada di wilayah Propinsi Jawa Timur.
- ATM dan Counter Teller Bank Bumiputera untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
- ATM dan Counter Teller Bank Bukopin untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
- Counter Teller Bank Nusantara Parahyangan untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
- Internet Banking, Phone Plus, ATM dan Teller BNI untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
- Internet Banking dan ATM BCA untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
- Internet Banking, SMS Banking, Phone Banking, dan ATM Mandiri, untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
- Cari menu pembayaran kemudian pilih
- Cari menu pajak kemudian pilih
- Masukkan Nomor Objek Pajak
- Masukkan tahun pembayaran PBB
- Kemudian akan muncul informasi tentang objek pajak, tagihan, dan namanya
- Periksa dengan teliti identitas dan jumlah pokok pajak yang harus dibayar
- Jika sudah sesuai, tekan tombol bayar
rumah.com