Selamat datang. Selamat belajar, selamat berprestasi. Semoga sukses

Galeri Video

Powered by: Youtube

Kliping Pendidikan

Kliping Berita PNS

Otomotif

wawasan Islam

Kesehatan

loading...
loading...

PROGRAM Jelang Sahur tayangan TVRI menuai kontroversi. Pada episode yang tayang Sabtu (11/6) kemarin, menampilkan pengisi acara yang memakai busana Muslim dengan motif menyerupai lambang salib.

Terkait hal ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memanggil pihak TVRI pada Senin (13/6). Panggilan klarifikasi tersebut dihadiri langsung Direktur Program TVRI Kepra, Executive Produser Erlina Asnan, Kasie Produksi Program TVRI Barnotiar, dan Produser Acara Jelang Sahur Hj. Rita Hendri Okmawati. Komisioner KPI Pusat yang hadir yakni Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Agatha Lily dan Sujarwanto Rahmat Arifin.

Direktur Program TVRI Kepra dengan penuh penyesalan langsung mengajukan permohonan maaf atas ketidaksengajaan pihaknya sehingga di layar kaca nampak seperti simbol agama tertentu. Kepra menyatakan tidak ada niatan pelecehan terhadap Umat Muslim.

Kepra berjanji hal itu tidak akan terjadi lagi dan akan lebih berhati-hati dalam penayangan acara Ramadhan mereka ataupun acara lainnya.

Menurut Kepra, acara Ramadhan TVRI sangat banyak dari total 23 jam siaran mereka. ‎Selain itu, Direktur Program TVRI ini juga meminta masukan KPI Pusat mengenai langkah-langkah apa saja yang harus mereka tempuh sebagai bentuk permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas keberatan mereka terhadap tayangan dalam acara "Jelang Sahur" akhir pekan lalu.

Dalam kesempatan yang sama, Produser "Jelang Sahur" Hajjah Rita secara mendalam menyatakan permintaan maaf atas ketidaksengajaan tersebut. Dengan terisak-isak dirinya menjelaskan kronologi pemakaian busana tersebut, bahwa tidak ada unsur kesengajaan dan maksud buruk. Rita menunjukkan kostum yang dimaksud kepada Pihak KPI.

"Saya mohon maaf atas nama pribadi, keluarga dan TVRI, saya tidak menyangka kejadianini. Sungguh mohon maaf kepada KPI dan masyarakat Indonesia" ujarnya sebagaimana dilansir situs KPI, Senin (13/6).

Komisioner KPI Pusat Agatha Lily menekankan terkait soal SARA adalah sesuatu yang sangat sensitif, maka TVRI sebagi tv Publik harus berhati-hati dalam menyajikan tayangannya agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan dan ketersinggungan pada Masyarakat Indonesia khususnya Umat Muslim.

Menurut KPI, tampilan tersebut melanggar Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012 Pasal 6 ayat 1 dan 2 mengenai penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antar golongan. Dalam Pasal 6 ayat 1 menuliskan bahwa program siaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan. Ayat 2 disebutkan program siaran dilarang merendahkan dan melecehkan suku, agama, ras dan atau antar golongan serta individu atau kelempok karena perbedaan suku, agama, ras, antarglongan, usia, budaya dan atau kehidupan sosial ekonomi.

Tayangan tersebut juga melanggar SPS KPI Pasal 9 ayat 1 dan 2 yakni mengenai penghormatan terhadap nilai kesopanan dan kesusilaan.

KPI menjatuhkan teguran tertulis untuk Jelang Sahur sebagaimana ditulis dalam surat bernomor 549/K/KPI/06/16.

tabloidbintang.com


loading...
Bagikan artikel ini:
Suka artikel ini?
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Top