loading...
loading...
SUGIANTO Sabran merupakan pelapor kasus kesaksian palsu sengketa pilkada Kotawaringin Barat, yang menyebabkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap polisi, Jumat (23/1) pagi. Sugianto merupakan politikus PDIP yang pernah menjadi calon bupati namun kalah bertarung dan sempat terjerat kasus pembalakan liar (illegal logging).
Informasi yang didapat Jawa Pos dari sejumlah warga di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalteng, menyebutkan, Sugianto termasuk pengusaha yang kerap bermasalah dengan hukum. Dia pernah menjadi buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sugianto Sabran awalnya lebih dikenal dengan nama Yusuf Sugianto. Pengusaha kayu itu sempat menikah dengan artis Ussy Sulistiawaty pada 2005. Pernikahan Yusuf dengan Ussy kandas seiring mencuatnya kasus illegal logging pada 2006.
Ada juga kabar bahwa perceraian itu dipicu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Entah bagaimana riwayatnya, nama Yusuf Sugianto lantas berubah menjadi Sugianto Sabran.
"Saat menikah dengan Ussy, namanya Yusuf Sugianto. Tapi, saat terlibat illegal logging, namanya berganti menjadi Sugianto Sabran," ujar sumber Jawa Pos.
Berdasar penelusuran lain Jawa Pos, Sugianto pernah dituding berada di balik penganiayaan terhadap seorang aktivis lingkungan hidup bernama Abikusno Nachran. Kasus pemukulan terjadi November 2001.
Saat itu Abikusno –yang juga seorang wartawan lokal– mengangkat tulisan mengenai kasus penyelundupan kayu ke Tiongkok yang diduga melibatkan kerabat Sugianto. Yang membuat Sugianto geram, akibat tulisan wartawan tersebut, Departemen Kehutanan melakukan penindakan dengan menyita kayu yang akan diselundupkan.
Meskipun kerap bermasalah, pada 2010 Sugianto tiba-tiba maju dalam pencalonan bupati Kotawaringin Barat, berpasangan dengan Eko Sumarno. Pasangan itu sempat memenangi pilbup.
Namun, kemenangan mereka digagalkan setelah digugat pasangan incumbent Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto. Pasangan Ujang-Bambang-lah yang menggunakan jasa BW dalam sengketa pilkada di MK.
Sugianto tercatat sebagai anggota DPR dari PDIP asal Kalteng periode 2009–2010. Dalam akun Twitter @sugiantosabran tertulis, Sugianto juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR, namun gagal kembali ke Senayan.
Saat dikonfirmasi di gedung Bareskrim kemarin, Sugianto memang mengakui bahwa pihaknya yang melaporkan BW ke Bareskrim Polri. Dia kemarin mendatangi Bareskrim sambil marah-marah.
Emosi Sugianto meledak saat mendengar Koordinator Kuasa Hukum Tim Penyelamat KPK Nursyahbani Katjasungkana memberikan keterangan kepada wartawan.
Sekitar pukul 15.30 Nursyahbani sedang diwawancarai sejumlah wartawan. Sesaat kemudian tiba-tiba seorang lelaki berpakaian batik berteriak. "Saya korbannya! KPK tidak selalu benar!" tegasnya sembari menunjuk-nunjuk Nursyahbani.
Sugianto mengungkapkan, saat terjadi sengketa pilkada, dirinya mendapat informasi, ada 65 saksi yang dihadirkan BW agar memberikan keterangan palsu. "Pada 2010 saya laporkan ke Bareskrim. Tapi, bukti masih sangat kurang," terangnya.
Namun, pada awal 2015 ada beberapa saksi yang mendatangi rumahnya. Para saksi itu datang untuk meminta maaf karena memberikan keterangan palsu. "Dengan bukti baru ini, saya melaporkan kembali BW pada 15 Januari," ucapnya.
Terkait keterangan palsu seperti apa yang diarahkan BW, Sugianto tidak menjawabnya. "Yang pasti, saya dikalahkan. Salah satu penyebabnya keterangan palsu itu. Masyarakat diberi info bahwa saya membagi uang dan pesta minuman keras," ungkapnya sembari berjalan menghindari wartawan.
Sugianto mengaku hanya mencari keadilan. Sebab, dia sebenarnya sudah memenangi pilkada tersebut. "Tapi, BW melakukan berbagai cara agar memenangkan lawan saya," cetusnya.
Soal langkahnya yang dinilai sebagai upaya melawan KPK, Sugianto mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin mengganggu KPK. Namun, hukum tetap harus ditegakkan. "Saya hanya ingin BW menerima hukuman atas perbuatannya dan ini tidak ada hubungannya dengan partai," tandasnya.
Sementara itu, Kadivhumas Mabes Polri Irjen Ronny F. Sompie menerangkan bahwa keterangan palsu sengketa pilkada Kotawaringin Barat sebenarnya dua kali dilaporkan, yakni pada 2010 dan yang terbaru 15 Januari 2015. "Laporan yang baru ini menambah bukti yang kemudian menjadi dasar penetapan tersangka terhadap BW," paparnya.
Sementara itu, Nursyahbani Katjasungkana menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap BW tersebut sangat cepat. Dilaporkan pada 15 Januari dan ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Januari.
"Lalu pada 23 Januari ditangkap. Prosesnya yang begitu cepat menimbulkan tanda tanya," ujar dia.
Sumber: JPNN
loading...