loading...
loading...
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan dipilihnya Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS daripada kenaikan gaji, karena selama ini kenaikan gaji berpengaruh pada tunjangan pensiunan PNS.
Pasalnya, setiap kali ada kenaikan gaji pokok, pensiunan juga akan mengalami kenaikan gaji bulanan sebesar 6%. Anggaran pemerintah dinilai tidak mampu menopangnya.
"Uangnya enggak ada (kalau kenaikan gaji) karena setiap kali ada kenaiakn gaji pokok pensiun juga naik. Karena pensiunan itu dihitung dari gaji pokok. Bukan berdasarkan tunjangan," katanya saat konferensi pers APBN 2016 di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (3/11/2015).
Atas dasar itu, pihaknya lebih baik berpikir bagaimana memperbaiki take home pay dalam negeri berupa THR yang dibayarkan ketika hari raya ketimbang kenaikan gaji pegawai. Karena, dalam sejarah PNS tidak menerima THR pada saat swasta sudah menerima THR. "Swasta terima THR. Di kita (PNS) gaji ke 13 itu adalah bonus, tapi THR-nya belum ada. Besarannya 1 bulan gaji pokok, masih kecil, bukan 1 bulan take home pay," kata dia.
Sumber: sindonews.com
loading...