loading...
loading...
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kemungkinan ikut mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, nilainya tidak full seperti PNS aktif.
Hal ini karena kemampuan fiskal pemerintah terbatas dan jumlah pensiunan di Indonesia banyak.
"Insya Allah dapat, tapi enggak full. Karena kemampuan fiskal kita juga terbatas. Karena selama ini pensiun kalau naik gaji pokok, enggak setinggi PNS. Tapi, sudah lumayan buat bantu pensiun juga," ujarnya di Jakarta, Jumat (14/8/2015)
Untuk jumlah dana pensiun dari kenaikan gaji, Askolani menyebutkan hal ini tergantung dari asumsi penghitungan Taspen yang selama ini berlaku.
"Selama ini tergantung asumsi di Taspen. Kadang kan dia punya efek jangka menengah hitungannya. Taspen menghitung beban pensiun ada kenaikan gaji 5% per 2 tahun. Tapi, tiap tahun ternyata naik malah 6%, itu kan harus ditutupi untuk pendanaan pensiun ke depan. Itu namanya unfunded. Ujung-ujungnya Taspen minta ke pemerintah juga. Itu juga harus dicicil pemerintah," jelasnya.
Misalnya selama 5 tahun ada unfunded Rp3-5 triliun, itu akan dicicil ke Taspen. Supaya uang pensiunan PNS tidak berkurang.
"Itu dampak kenaikannya kalau naikin gapok. Jadi mending mereka diberikan THR atau gajian 14 kali supaya uang pensiunan mereka tidak berkurang," pungkasnya.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Yustinus Prastowo mengatakan, pensiunan PNS tidak berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR), karena sudah tidak dipakai lagi tenaganya di lembaga pemerintahan.
"Saya kira enggak tepat kalau THR diberikan kepada pensiunan. Karena THR diberikan kepada orang-orang yang masih bekerja. Nah di Indonesia ini ada salah kaprah ya, di UU ketenagakerjaan, jelas kok ditulis THR itu diberikan kepada mereka yang bekerja. Paling sedikit tiga bulan bekerja dan dihitung proporsional. Kan gitu," kata dia kepada Sindonews di Jakarta, Senin (17/8/2015).
Menurutnya, jika pensiunan bekerja, notabennya sudah bukan di lembaga pemerintahan dan tidak memberikan andil lagi untuk negara. "Jadi, saya kira enggak ada haknya terima itu kalau memang mau dibikin kebijakan," ujarnya.
"Mending sekarang konsisten saja. Apalagi kalau pemerintah ingin melakukan itu, THR ya THR, gaji 13 ya gaji 13, jangan membingungkan, orang harus tahu, bedanya gaji 13 dan THR itu apa. Sehingga lebih baik konsisten sehingga enggak menimbulkan masalah," katanya.
Dia menjelaskan, jangan sampai beban anggaran menjadi membengkak dan subsidi banyak dihapus. "Akhirnya nanti ada yang di daerah enggak dapat THR. Kan sulit. Itu juga perlu dipikirkan jangka panjangnya. Jangan sampai yang dirugikan PNS-nya, tapi jangan sampai juga pemerintah yang merugi," pungkas Yustinus.
Sebelumnya, pemerintah berencana bakal memberi pensiunan PNS THR. Hal tersebut diungkap oleh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.
Sumber: sindonews.com
loading...