Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi H Muhammad Nasir mengatakan, sebanyak 12 perguruan tinggi swasta yang tidak memiliki izin operasional dan terbukti memalsukan ijazah telah ditutup. Perguruan-perguruan tinggi itu tersebar di sejumlah daerah di Tanah Air.
"Perguruan tinggi swasta (PTS) yang dianggap ilegal itu terpaksa harus ditutup karena merugikan masyarakat dan pendidikan tinggi," kata Nasir setelah penyerahan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang terkena dampak erupsi Gunung Sinabung, beasiswa Bidikmisi, dan beasiswa Afirmasi di Universitas Negeri Medan, Kamis (1/10/2015), seperti dikutip Antara.
Belasan PTS di sejumlah provinsi tersebut, menurut dia, sudah sering diperingatkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) melalui koordinasi perguruan tinggi swasta (kopertis) di daerah.
"Namun, teguran tersebut tidak pernah ditanggapi PTS itu, dan mereka masih terus menerima mahasiswa baru, menerbitkan ijazah ilegal, serta melaksanakan wisuda sarjana yang tidak diakui pemerintah," ujar Nasir.
Saat ini, banyak lulusan SLTA dan masyarakat yang terkecoh dengan PTS yang tidak resmi. Setelah selesai kuliah, serta menerima ijazah, ternyata berkas tersebut tidak dapat digunakan untuk bekerja.
Oleh karena itu, dia mengatakan, masyarakat harus selektif dan hati-hati untuk kuliah di PTS. Masyarakat dapat bertanya ke kopertis setempat mengenai universitas yang telah resmi dan memiliki izin dari Kemenristekdikti.
Tak ingin terkecoh? Caranya gampang. Kunjungi laman Pangkalan Data Dirjen Dikti. Kita bisa mengecek perguruan tinggi yang terdaftar. Sekaligus, jika kita ingin mengecek status terdaftar atau tidak diri kita di perguruan tinggi tersebut.
Ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi alamat ini http://forlap.dikti.go.id/mahasiswa
2. Ketikkan nama universitas atau perguruan tinggi:
3. Pilih nama universitas atau perguruan tinggi yang muncul:
4. Isikan data pada form yang ada sesuai yang kita cari/ inginkan (lihat contoh gambar ini):
5. Jika nama kita terdaftar, maka akan muncul seperti ini:
Klik nama yang berwarna "oranye" tersebut untuk melihat detail informasi.
6. Maka akan muncul informasi detail termasuk status kita "Aktif", "Lulus", atau "DO".
TAMBAHAN:
Tak terdaftar di portal Dirjen Dikti? Buat alumni Unlam Bjm, perhatikan kutipan pengumuman ini yang bersumber dari Unlam.ac.id:
Terkait dengan pemutakhiran data alumni pada Forlap DIKTI (forlap.dikti.go.id), maka dihimbau kepada seluruh alumni Universitas Lambung Mangkurat untuk memeriksa data masing-masing. Bagi alumni yang datanya masih belum tepat (belum terdaftar, perbaikan nama, status mahasiswa dan tanggal lulus), silakan untuk mencermati persyaratan di bawah ini.
Pelayanan ini adalah bagian dari pelayanan bagi alumni yang sedang mengikuti proses Pendataan Ulang PNS (PUPNS) dan pada saat yg bersamaan web Unlam mengalami gangguan, sehingga memungkinkan hilangnya sebagian data alumni.
BAGI YANG BELUM TERDAFTAR
Tahun masuk 2003 sampai 2008: Scan ijazah, transkrip, KTP, nama ibu kandung
Tahun masuk 2009 ke atas: Fotokop ijazah, transkrip, KTP, nama ibu kandung
Tahun masuk 2002 ke bawah: Tidak perlu mendaftar
BAGI YANG PERBAIKAN DATA
Status mahasiswa: Fotokopi ijazah, transkrip
Nama: Scan ijazah, transkrip, KTP, akta lahir
Tanggal lulus: Fotokopi ijazah, transkrip
BAGI YANG SUDAH TERDAFTAR & DATANYA SUDAH BENAR, TIDAK PERLU MENDAFTAR & MEMPERBAIKI DATANYA
Untuk angkatan 2003 – 2008 silahkan bawa persyaratan tersebut ke BAK Unlam di Lt. 1 Gd. Rektorat Unlam Banjarmasin. Bagi angkatan 2009 ke atas silahkan ke UPT PTIK Lt. 3 Gd. Rektorat Unlam Banjarmasin.
Selamat mencoba