Selamat datang. Selamat belajar, selamat berprestasi. Semoga sukses

Galeri Video

Powered by: Youtube

Kliping Pendidikan

Kliping Berita PNS

Otomotif

wawasan Islam

Kesehatan

loading...
loading...

Jaksa Agung Prasetyo akhirnya mengeksekusi 6 gembong narkoba terpidana mati pada Minggu (18/1) dini hari. Pelaksanaan ini dilakukan dalam rangka menegakkan hukum sebagai akhir proses peradilan.
"Satu hal yang menggembirakan, hukum harus ditegakkan, dan tugas jaksa melaksanakan eksekusi, melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Prasetyo dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Minggu (18/1/2015).

Eksekusi Mati 6 Napi Narkoba Telah Dilakukan
Dari keenam orang yang dieksekusi mati, orang paling lama yang menanti hukuman mati adalah Rani yang telah dihukum mati sejak tahun 2000. Adapun tereksekusi mati dengan kejahatan paling berat adalah Ang Kim Soei yaitu pemilik pabrik sabu dan ekstasi dengan produksi 150 ribu butir per hari.
"Ketika putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap, semua aspek, dipenuhi, harus dilaksanakan demi tercapainya kepastian hukum atas proses hukum itu," ujar Prasetyo yang didampingi Jamintel Arminsyah dan Kapuspenkum Tony A Spontana ini.

Ang Kim Soei divonis mati oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Hatta Ali pada 2003. Kini, Hatta Ali menjadi Ketua Mahkamah Agung.
"Tidak ada satu pun yang terlewati dan eksekusi mati adalah proses akhir dari penanganan perkara. Itu yang sudah kita lakukan selama ini, semua hak telah diberikan," pungkasnya.

Tarik Dubes
Pemerintah Indonesia menilai sikap Brasil dan Belanda yang menarik Dubesnya adalah sikap yang wajar. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menghormati setiap langkah yang dilakukan negara sahabat.
"Itu hal biasa dan hak pemerintah di sana untuk menarik dubesnya. Kami menghormati hal itu," ujar Jubir Kemlu Arrmanatha Nasir, saat dihubungi, Minggu (18/1/2015).

Armanatha mengatakan, Indonesia tetap akan meningkatkan hubungan bilateral antara RI dan Belanda dan Brasil. Tetapi, sejauh ini Kemlu belum mendapatkan berita resmi dari kedua negara tersebut terkait penarikan dubesnya.
"Kita belum dapat berita resminya, tapi kita menganggap penarikan untuk konsultasi itu hal biasa," ujarnya.

Kedua negara itu menarik dubesnya karena pemerintah Indonesia baru saja mengeksekusi warga Brasil dan warga Belanda karena terlibat kasus narkoba. Kedua orang itu dieksekusi mati dini hari tadi di Nusakambangan.
Ang Kim Soei ialah WN Belanda dan Marco Archer WN Brasil yang dieksekusi mati kejaksaan dini hari tadi.

Pemakaman
Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya menyebut 1 narapidana Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria) dibawa ke Jakarta. "Daniel dibawa ke Jakarta. Ada surat Dubes Nigeria (yang isinya jenazah) dibawa ke sana," kata Ulung kepada wartawan di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jateng.

Selain itu dua jenazah Ang Kim Soei dan Marco Archer Cardoso Mareira akan dikremasi di Surabaya. Sedangkan Rani Andriani, jasadnya dibawa ke kampung halaman di Cianjur.
"Yang dimakamkan di dalam atas nama Namaona Denis," sebut Ulung.

Dia menambahkan proses eksekusi berjalan lancar. Tim eksekutor yang juga terdiri dari regu tembak berhasil melakukan eksekusi sesuai rencana yang sebelumnya disusun.
"Situasi berjalan lancar sesuai dengan rencana dan jadwal yang direncanakan," tuturnya.

Pantauan detikcom, iring-iringan mobil ambulans yang membawa peti jenazah sudah turun dari Kapal Pengayoman milik Kemenkum HAM sekitar pukul 03.59 WIB, Minggu (18/1). Keempat mobil tersebut keluar dengan pengawalan ketat 5 mobil polisi dari Polres Cilacap.

Tanggapan Komnas HAM
Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution berharap eksekusi mati memberi efek jera.
"Berkaitan dengan eksekusi mati terhadap bandar/pengedar narkoba itu kita bisa memahami. Mereka telah menyebabkan terbunuhnya manusia, mayoritas generasi muda bangsa ini, 40-50 orang/hari (data BNN). Semoga ini memberikan kepastian hukum dan efek jera," ujar Manager Nasution dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (18/1/2015).
Eksekusi Mati 6 Napi Narkoba Telah Dilakukan
Maneger (kedua dari kiri, berkaca mata

Manager juga berharap eksekusi mati tidak hanya terhadap bandar/pengedar narkoba dan teroris. Eksekusi mati juga hars dilakukan untuk penjahat koruptor.
"Sebab, korupsi itu berimplikasi terhadap pelanggaran HAM," imbuhnya.

Secara kelembagaan, Komnas HAM melalui rapat paripurna 2014 merekomendasikan penghapusan hukuman mati. Sebab, hak hidup adalah yang tidak bisa dikurangi.
"Meskipun keputusan tersebut diambil secara dissenting opinion. Sebagai komisioner saya termasuk yang menyetujui hukuman mati untuk tindak pidana tertentu, seperti pembunuhan berencana, apa lagi terhadap perempuan dan anak. Termasuk bandar dan pengedar narkoba, pelaku teroris, penjahat koruptor dan penjahat kemanusiaan lainnya," ungkapnya.

Menurut Manager, betul bahwa hak hidup adalah hak yang tidak boleh dikurangi. Tapi dalam pasal 28 A-J UUD 45, sebuah hak boleh dibatasi dengan UU. Secara hukum, MK pada tahun 2007 telah memutuskan bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi.
"Dengan demikian hukuman mati adalah konstitusional. Oleh karena itu, sebagai warga yang taat asas dan hukum, warga negara harus memahaminya," tuturnya.

Manager mengapresiasi ketegasan Presiden Jokowi untuk menolak grasi terpidana mati kasus narkoba. "Kita juga berharap Presiden Jokowi juga tidak mengampuni penjahat koruptor," tutupnya.

Sumber: Detik


loading...
Bagikan artikel ini:
Suka artikel ini?
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Top