Selamat datang. Selamat belajar, selamat berprestasi. Semoga sukses

Galeri Video

Powered by: Youtube

Kliping Pendidikan

Kliping Berita PNS

Otomotif

wawasan Islam

Kesehatan

loading...
loading...

PKG (Penilaian Kinerja Guru) dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi kompetensi guru yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan,tindakan dan sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.

Sementara itu, untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan yang dibebankan tersebut (misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/ madrasah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009).

PKG (Penilaian Kinerja Guru) Formatif
Sesuai fungsinya, PKG Formatif merupakan evaluasi diri untuk mengetahui tingkat kompetensi guru dan sebagai dasar pelaksanaan PK dan PKB. Secara prinsip, PKG Formatif untuk kepentingan guru itu sendiri yaitu untuk dasar PK sebenarnya. Sekolah bisa menyusun rencana PKB bila tingkat kompetensi guru sudah diketahui. Jadi, PKG formatif sangat diperlukan.

PKG formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu 6 (enam) minggu di awal tahun ajaran.
Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh guru secara mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB. Sebagai Bagi guru dengan PK GURU di bawah standar, program PKB diarahkan untuk pencapaian standar kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru dengan PK GURU yang telah mencapai atau di atas standar, program PKB diorientasikan untuk meningkatkan atau memperbaharui pengetahuan, keterampilan, dan sikap dan perilaku keprofesiannya.

PKG (Penilaian Kinerja Guru) Sumatif
PKG (Penilaian Kinerja Guru) sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru pada tahun tersebut. PKG sumatif juga digunakan untuk menganalisis kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB, baik bagi guru yang nilainya masih di bawah standar, telah mencapai standar, atau melebihi standar kompetensi yang ditetapkan.

Waktu Pelaksanaan PKG
Waktu pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru dilakukan dalam satu tahun sekurang-kurangnya 2 kali yaitu pada awal tahun pelajaran (PKG Formatif) dan pada akhir tahun pelajaran (PKG Sumatif).


loading...
Bagikan artikel ini:
Suka artikel ini?
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Top