Selamat datang. Selamat belajar, selamat berprestasi. Semoga sukses

Galeri Video

Powered by: Youtube

Kliping Pendidikan

Kliping Berita PNS

Otomotif

wawasan Islam

Kesehatan

loading...
loading...

Permohonan praperadilan yang dilakukan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti dikabulkan. Status tersangka yang dijatuhkan padanya pun dinyatakan tidak sah.

Permohonan praperadilan tersebut dikabulkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus. Penetapan tersangka La Nyalla atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur pada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, diputus oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus, dianggap tidak sah.
"Menyatakan bahwa penetapan sebagai tersangka adalah tidak sah," kata Hakim Tunggal Ferdinandus di ruang sidang Cakra, kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Selasa (12/4/2016).

Dalam putusannya itu, Ferdinandus menyampaikan bahwa surat perintah penyidikan hingga surat perintah penetapan tersangka La Nyalla Mattalitti dari termohon (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) untuk pembelian IPO Bank Jatim adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon, menolak eksepsi termohon," terangnya.

La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Maret lalu. Ia kemudian tiga kali dipanggil oleh Kejaksaan, namun tidak pernah hadir. Alhasil, ia pun dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sampai saat ini, keberadaan pasti La Nyalla belum diketahui. Namun, Jaksa Agung M Prasetyo mendapatkan kabar bahwa La Nyalla berada di Singapura.

Sumber: sport.detik.com


loading...
Bagikan artikel ini:
Suka artikel ini?
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Top