Selamat datang. Selamat belajar, selamat berprestasi. Semoga sukses

Galeri Video

Powered by: Youtube

Kliping Pendidikan

Kliping Berita PNS

Otomotif

wawasan Islam

Kesehatan

loading...
loading...

Memang sudah sepatutnya bagi para pengguna jalan, baik sepeda motor, mobil dan tranportasi bermotor lainnya, melengkapi peralatan berkendara baik secara fisik maupun administrasi. Ketika terkena tilang bisa menggunakan beberapa alternatif warna surat tilang. Namun semua tetap harus sesuai dengan pelanggaran dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Kepolisian menggunakan bukti tilang menggunakan surat, tapi yang perlu diketahui macam, fungsi dan warna surat tersebut serta untuk siapa saja.

Sebenarnya ada lima warna slip tilang yang diberlakukan di Indonesia dan sepertinya masyarakat kebanyakan belum mengetahui ada warna apa saja dan fungsi masing-masing slip menurut warnanya itu apa. Perbedaan fungsi menjadi poin utama yang perlu diketahui di sini dan inilah penjelasannya.

- Slip tilang warna merah berlaku untuk terdakwa atau orang yang melanggar dan ingin menghadiri sidang.
- Slip tilang warna biru berlaku untuk terdakwa atau pelanggar yang menitipkan pembayaran di bank tertentu yang sudah ditunjuk.
- Slip tilang warna hijau berlaku untuk pengadilan.
- Slip tilang warna kuning biasanya diberikan ke anggota kepolisian.
- Slip tilang warna putih biasanya ditujukan kepada kejaksaan.

Ada pengertian surat tilang warna biru/merah dan denda tilang yang juga perlu diketahui di sini. Slip tilang warna biru biasanya diberikan kepada pengendara bermotor yang melanggar lalu lintas dan kena tilang serta setelah itu ada pengakuan bahwa ia telah melanggar dan mau membayar denda yang tentunya masuk atau dianggap sebagai kas negara melalui bank tertentu yang sudah ditentukan atau bisa juga transfer melalui ATM. Selesai transfer, pelanggar bisa menggunakan slip transfer sebagai bukti untuk mengambil surat-surat yang ditilang oleh polisi tadi.

Arti warna merah dan biru surat tilang memang berbeda dan untuk slip tilang warna merah itu biasanya diberikan kepada pengendara yang kena tilang tapi tidak mau mengakui apa yang telah dilanggarnya kemudian mau untuk ikut sidang sehingga dapat membela diri.

Tentu setiap slip memiliki keuntungan dan kerugiannya masing-masing, seperti berikut ini:

- Kalau kita memilih slip warna biru, otomatis kita tidak perlu ikut sidang yang jelas bakal sulit dan lama. Prosesnya lebih cepat karena hanya tinggal melakukan pembayaran ke bank atau mentransfer lewat ATM ke rekening kas negara.

- Kalau pilih slip tilang biru harus waspada karena nomor rekening yang biasanya ditulis malah milik oknum polisi dan bukannya rekening kas negara sebagai tujuan transfer uang pembayaran denda. Ditilang? Minta saja surat tilang warna biru tapi wajib jeli dengan tujuan transfer mana yang ditulis oleh pak polisinya.

- Kalau slipnya biru, jumlah denda juga bisa dikarang oleh polisi dengan jumlah yang lebih banyak dan bahkan malah tidak sesuai dengan jenis pelanggarannya. Minta penjelasan sejelas-jelasnya akan apa yang dilanggar termasuk juga jumlah denda yang benar yang seharusnya dibayarkan.

- Kalau slip merah, itu berarti harus ikut sidang yang bertele-tele dan membuang waktu karena mengantri dan belum lagi kita bisa rugi karena banyak calo yang bertebaran di sekitar pengadilan.

Sosialisasi ini diharapkan bisa menambah pengetahuan kita akan fungsi surat tilang berdasarkan warnanya supaya oknum petugas kepolisian tidak bisa memanipulasi kita hanya demi kepentingan pribadinya. Ini dia perbedaan surat tilang biru dan merah. Tidak masalah membayar dan uangnya masuk kas negara dibanding memberi uang kepada si polisi tersebut.

Contoh :
Tidak memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000

Keterangan: Dengan blanko tilang warna biru melanggar pasal ini, Pelanggar diwajibkan untuk membayar denda yaitu Rp 1.000.000 dan disetorkan ke Bank BRI yang telah ditentukan.
Hal ini berbeda jika pelanggar ditilang menggunakan Blanko warna merah, karena denda untuk blanko tilang warna merah ditentukan berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri yang ditunjuk.

Dengan penjelasan ini memungkinkan pelanggar lalu lintas yang ditilang Petugas Polri dapat meminta kepada Petugas dilapangan untuk ditilang dengan menggunakan blanko warna biru atau bisa juga blanko warna merah.

Bunyi Pasal 285 ayat (1)
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kanlpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Pasal-pasal lainnya berikut besaran dendanya, baca di Inilah Besaran Denda Tilang Menurut UU No. 22 Tahun 2009
NB: Silakan dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya Telp 021-5234469 apabila ada Petugas dilapangan tidak memberikan surat tilang dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Sekaligus nama Petugas, pangkat, lokasi dan kronologis kejadian. (TMC Polda Metro Jaya)
Sumber: kumpulanmisteri.com


loading...
Bagikan artikel ini:
Suka artikel ini?
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Top