Selamat datang. Selamat belajar, selamat berprestasi. Semoga sukses

Galeri Video

Powered by: Youtube

Kliping Pendidikan

Kliping Berita PNS

Otomotif

wawasan Islam

Kesehatan

loading...
loading...

Zaskia Gotik tiba-tiba menjadi buah bibir netizen dengan komentarnya di acara musik di salah satu televisi swasta yang tayang hari Selasa (15/3/2016). Semua itu terjadi saat Zaskia Gotik ditanya tentang Hari Proklamasi. Dengan enteng dia menyebut, "32 Agustus".
Bahkan, Zaskia Gotik menyebutkan tanggal tersebut sambil tertawa. Sepertinya dia berharap jawabannya dianggap lucu. Lebih mengejutkan lagi, Zaskia Gotik menyebutkan, lambang sila kelima adalah bebek nungging.

Netizen langsung menghujani Zaskia Gotik dengan kritikan. Beberapa dari pengguna internet bahkan menyebutkan mulut pelantun Satu Jam Saja ini kurang mendapatkan pelajaran yang cukup di sekolah.
Selain itu, netizen lainnya pun mengingatkan Zaskia Gotik akan hukuman menghina lambang negara yaitu penjara. Akun @ahmadfatoniazis menuliskan, "Zaskia Gotik Hina Indonesia di Sebuah Acara Televisi, Ancamannya 5 Tahun Penjara."

Namun masih ada netizen yang menanggapi ucapan Zaskia Gotik dengan bijak. Mereka meminta Zaskia Gotik agar lebih cakap dalam bertutur kata. Pemilik akun @_astryyy menambahi, "waduh ka zaskia gotik hati2 krna omongannya kena msalah serius soalnya berurusan sma negara apalgi di acara live."

Ada juga yang menyebutkan jika Zaskia Gotik tidak merasakan perjuangan para pahlawan Indonesia. Jadi, Zaskia Gotik berbicara tanpa dipikir lagi.
Ridwan Andriyan menyatakan, "karena Zaskia Gotik tidak pernah merasakan perjuangan merebut kemerdekaan dengan tetesan darah."

Akibat Zaskia Gotik, trio Cecepy yang juga digawangi Ayu Ting Ting dan Julia Perez ikut disorot. Netizen menilai Julia Perez jauh lebih pintar saat memberikan komentar.
"Bakalan rame ni soal omongan zaskia gotik lambang negara di bilang bebek nungging,cma jupe personil cecepy yg klau mau ngmong d pkir dulu," tambah pemilik akun Astry Novianty.

Zaskia diduga melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Selain itu, akan dikaitkan ke Pasal 158 KUHP.

Sumber: liputan6.com


loading...
Bagikan artikel ini:
Suka artikel ini?
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Top