Selamat datang. Selamat belajar, selamat berprestasi. Semoga sukses

Galeri Video

Powered by: Youtube

Kliping Pendidikan

Kliping Berita PNS

Otomotif

wawasan Islam

Kesehatan

loading...
loading...

Majelis Ulama Indonesia menggunakan 10 kriteria aliran sesat dalam mengkaji organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Jika melanggar satu kriteria saja, maka MUI akan mengeluarkan fatwa bahwa Gafatar merupakan organisasi yang beraliran sesat.
"Kalau satu kriteria saja sudah dilanggar, sudah pasti sesat," kata ketua Komisi Kajian dan Penelitian MUI Utang Ranuwijaya, kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2016).

Utang belum mau mengungkapkan apakah saat ini sudah ditemukan salah satu kriteria yang dilanggar oleh Gafatar.
Namun, kata Utang, MUI menemukan bahwa dalam susunan organisasi Gafatar tercatat ada nama Ahmad Musadeq selaku pembina.
Musadeq sendiri adalah mantan Ketua Umum Al Qiyadah Islamiyah yang sebelumnya sudah dinyatakan sesat oleh MUI.
"Al Qiyadah Islamiyah itu tahun 2001 menyebutkan Musadeq putra Nabi Muhammad. Apakah di Gafatar sama, itu juga harus dibuktikan," ucap dia.

Utang menargetkan kajian bisa selesai pada akhir bulan ini. Setelah selesai, kajian akan disampaikan kepada pimpinan MUI dan dikeluarkan fatwanya oleh Komisi Fatwa.

Berikut 10 kriteria aliran sesat yang digunakan MUI dalam mengkaji organisasi Gafatar:
1. Ingkar terhadap Rukun Iman dan Rukun Islam
2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai Dalil Syar'i (Al Qur'an dan As Sunah) 3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al Qur'an
4. Ingkar terhadap otentisitas dan atau kebenaran isi Al Qur'an
5. Menafsirkan Al Qur'an yang tidak berdasarkan kaidah tafsir
6. Ingkar atas kedudukan Hadist Nabi sebagai sumber ajaran Islam
7. Melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul
8. Ingkar terhadap Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir
9. Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah
10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i.

Sumber: kompas.com
Foto: Antara


loading...
Bagikan artikel ini:
Suka artikel ini?
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Top